Salin Artikel

Ajukan Praperadilan, Pengacara Minta Penganiaya Siswa SMA Taruna Dibebaskan

Kuasa Hukum Obby, Suwito Dinoto mengatakan, penetapan status tersangka kepada Obby tidak sesuai prosedur, di mana barang bukti yang disertakan oleh penyidik tidak menguatkan kliennya sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka harus ada bukti yang cukup. Tapi sekarang tidak ada bukti yang cukup. Kami minta polisi membebaskan Obby," kata Suwito usai mengajukan praperadilan.

Suwito mengatakan, mereka melampirkan bukti-bukti berupa hasil keterangan saksi yang tak sinkron dengan hasil penyelidikan. Selain itu, surat penetapan tersangka juga ikut dilampirkan dalam berkas pengajuan praperadilan tersebut.

Suwito menilai, ada yang janggal dalam pernyataan polisi saat penetapan tersangka.

Suwito pun yakin dalam proses praperadilan nanti akan terbukti bahwa proses penyelidikan polisi yang telah menetapkan Obby tersangka tidak sah dan harus dibatalkan.

"Kami yakin apa yang kita ajukan ini ini benar. Bukan kami melawan pihak kepolisian, kami juga sebagai catur bangsa mengingatkan kepada pihak kepolisian, bahwa inilah aturan yang harus dijalani," kata Suwito.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Hotnar Simarmata membenarkan jika telah menerima gugatan tersebut.

"Sudah diterima, nanti akan segera di proses,"ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Obby ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan DBJ (14) siswa SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia, Palembang.

Dalam hasil penyelidikan polisi, Obby diduga menganiaya korban lantaran tak mengikuti intruksinya ketika orientasi siswa berlangsung. Dari rekontruksi yang digelar, Obby memukul DBJ dengan menggunakan bambu buntu.

Selain itu, DBJ juga sempat ditarik tersangka dari belakang ketika sedang merayap. Akibatnya, tubuh DBJ pun terpelanting dan kepalanya terbentur aspal hingga menyebabkan korban tewas.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/22/15055641/ajukan-praperadilan-pengacara-minta-penganiaya-siswa-sma-taruna-dibebaskan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke