Salin Artikel

Penganiaya Siswa SMA Taruna hingga Tewas Ajukan Praperadilan

Penganiayaan tersebut menyebabkan salah satu siswa SMA Taruna, DBJ (14), tewas ketika mengikuti kegiatan orientasi.

Kuasa hukum Obby, Suwito Wonoto, mengatakan, ada banyak kejanggalan yang mereka temukan dalam penetapan tersangka kepada Obby oleh Satreskrim Polresta Palembang.

Kejanggalan itu mereka temukan saat investigasi dilakukan.

"Obby sempat membantu korban saat kepala korban terbentur, bahkan memberikan pertolongan sebelum dibawa ke rumah sakit," kata Suwito, Jumat (19/7/2019).

Atas kejanggalan tersebut, Suwito mengaku mereka akan mengambil langkah hukum dalam kasus yang menjerat Obby.

"Kami akan lakukan praperadilan dan melaporkan Polresta Palembang ke Mabes Polri," ujarnya.

Tidak ada unsur kesengajaan

Diungkapkan Suwito, tak ada unsur kesengajaan yang dilakukan Obby untuk melakukan penganiayaan kepada DBJ.

Bahkan, sebagai seorang pembina, kliennya itu disebut telah menjalankan tugas dengan baik.

"Kondisi Obby sekarang masih down, dia enggak nyangka bakal begini. Kami akan bela hak-haknya," katanya.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara menanggapi santai upaya praperadilan yang dilakukan oleh Obby.

"Tidak apa-apa, itu hak mereka untuk praperadilan," kata Yon.

Diberitakan sebelumnya, kegiatan orientasi di sekolah SMA Taruna di Palembang memakan korban jiwa.

DBJ (14) harus tewas setelah dianiaya oleh pembina yakni Obby Frisman Arkataku (24) yang ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, satu siswa SMA Taruna lain yang diduga juga korban penganiayaan yakni WJ (14) masih dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan di rumah sakit RK Charitas Palembang.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/19/17393691/penganiaya-siswa-sma-taruna-hingga-tewas-ajukan-praperadilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke