Salin Artikel

Pesantren yang Pimpinannya Diduga Cabuli 15 Santri Diminta Tak Lagi Beroperasi

Pesantren itu diminta diminta pindah setelah masa kontrak telah habis.

“Merespons pencabutan pembekuan pesantren dari Pemerintah Kota Lhokseumawe, warga dan pengurus kompleks sudah gelar rapat. Keputusan rapat tidak lagi mengizinkan pesantren beroperasi di kompleks itu,” kata salah seorang pengurus kompleks, Aling Kamaruzzaman, saat dihubungi, Jumat (19/7/2019).

Aling minta agar pesantren itu dipindahkan ke lahan milik pesantren yang tak jauh dari kompleks tersebut.

"Intinya jangan di kompleks lagi. Masa sewa mereka paling lambat itu habis April 2020, setelah itu kita minta mereka meniggalkan kompleks, Kalau mereka beroperasi di lahan mereka sendiri ya silakan, itu urusan mereka,” katanya.

Keputusan itu, kata Aling telah diteruskan ke kepala desa, camat, dan wali kota. Sehingga diharapkan pemerintah bisa menyampaikan langsung secara resmi sikap warga pada pengurus pesantren.

“Ke pengurus pesantren yang baru juga kami sampaikan. Namun, kita mintakan juga agar pemerintah menyampaikan sikap warga ini ke pengurus pesantren,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pimpinan dan guru pondok pesantren di Lhokseumawe berinisial AI dan MY ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap 15 santri di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Keduanya ditahan di Mapolres Lhokseumawe. Sejauh ini polisi sudah mendeteksi 15 santri yang diduga menjadi korban, lima diantaranya telah dimintai keterangan.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/19/17040901/pesantren-yang-pimpinannya-diduga-cabuli-15-santri-diminta-tak-lagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke