Salin Artikel

Memiliki 8 Anak, Pria Penganiaya Balita Gizi Buruk Belum Menikah Sah

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Polsek Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus melakukan penyelidikan kasus penganiayaan yang dilakukan Abraham Sabneno alias Bram (45) terhadap putrinya DDS (2), yang menderita gizi buruk.

Selain penganiayaan, Bram juga dilaporkan ke polisi karena mengancam akan membunuh istrinya, Erni Lakusaba.

Kasubag Humas Polres Kupang Iptu Simon Seran, mengatakan, selama ini Bram tinggal bersama Erni Lakusaba, tanpa ada ikatan perkawinan yang sah.

"Keduanya selama kumpul kebo sejak tahun 1996 silam dan telah memiliki delapan orang anak,"ungkap Simon kepada Kompas.com, Kamis (18/7/2019) malam.

Menurut Simon, hal itu terungkap, setelah penyidik Polsek Kupang Barat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Erni Lakusaba.

Polisi yang menerima laporan dari korban Erni Lakusaba, kemudian menanyakan tentang status perkawinan antara korban dan pelaku, tapi keduanya ternyata belum menikah secara sah secara agama maupun pemerintah.

"Penyidik pun telah mengubah kasus tersebut menjadi kasus penganiayaan," sebut Simon.

Saat ini, polisi terus melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku yang masih melarikan diri.

"Korban sudah divisum dan dirawat di RSU WZ Johannes Kupang," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, DDS dianiaya oleh sang ayah Abraham Sabneno.

Pelaku memukul anaknya di bagian tangan kanan dan kaki kiri hingga mengalami patah tulang.

Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Simson L Amalo, mengatakan, pihaknya belum dapat mengungkap penyebab penganiayaan itu.

Pelaku yang berprofesi sebagai petani itu diketahui sering menganiaya anak-anaknya, termasuk korban. Pelaku memiliki delapan orang anak.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/19/05193461/memiliki-8-anak-pria-penganiaya-balita-gizi-buruk-belum-menikah-sah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke