Salin Artikel

Ini Pengakuan Pelaku Penipuan Berkedok Penerimaan Poin Traveloka

Menurut dia, sebelum meminta foto kartu tanda penduduk (KTP) dan foto diri pemilik KTP, dia telah mencoba sendiri membuat akun di Traveloka dan mengajukan pinjaman dana untuk membeli tiket pesawat dan kamar hotel.

"Saya belajar dari Facebook," kata Rusdi saat menjawab pertanyaan Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono di Mapolda Kalbar, Rabu (17/7/2019).

Rusdi mengaku telah melancarkan aksinya sejak Maret 2019. Hingga saat ini, uang hasil kejahatannya digunakan untuk pergi liburan dan berfoya-foya.

"Uangnya saya pakai liburan. Pergi foya-foya," ujar Rusdi.

Rusdi mengaku menyesal atas perbuatan penipuan tersebut.

Sebelumnya, polisi menangkap Rusdi yang diduga sebagai dalang kasus penipuan berkedok penerimaan poin Traveloka yang melibatkan lebih dari 100 warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Menurut polisi, modus penipuan yang dilakukan Rusdi dengan menggunakan KTP milik warga. Data KTP digunakan untuk membuat akun di Traveloka dan mengajukan pembelian tiket pesawat serta hotel secara kredit.

"Tiket-tiket pesawat dan hotel itu kemudian dia jual kepada warga melalui Facebook dengan harga yang lebih murah," kata Didi.

Dari transaksi selama beberapa bulan, Rusdi meraup untung lebih dari Rp 350 juta.

Atas perbuatannya, Rusdi dijerat dengan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan atau denda Rp 12 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/17/19104911/ini-pengakuan-pelaku-penipuan-berkedok-penerimaan-poin-traveloka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke