Salin Artikel

Sebut Kasus Pencabulan Pimpinan Pesantren Fitnah, 3 Orang Ditangkap

Ketiga orang yang ditangkap yaitu HS (29) seorang petani berasal dari Kabupaten Bireuen. Kemudian, IM (19) dan NA (21) yang berasal dari Kota Lhokseumawe. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang mengatakan, ketiganya menimbulkan kegaduhan dan pendapat berbeda-beda di kalangan masyarakat.

“Mereka ini menulis di media sosialnya bahwa penanganan kasus pimpinan pesantren dan guru dalam kasus pelecehan seksual itu fitnah, sehingga ketiganya kami tangkap,” ujar Indra dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (17/7/2019).

Menurut Indra, ketiga pelaku itu tidak ada hubungan dengan pimpinan dan guru pesantren yang sudah ditetapkan tersangka terkait kasus pelecehan seksual terhadap santri di Pesantren AN, Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Indra mengatakan, HS bertugas mengunggah berita bohong tersebut ke dalam media sosial Facebook. Kemudian, pelaku IM bertugas menyebar berita tersebut ke dalam grup WhatsApp.

Seperti IM, NA yang merupakan seorang wanita juga menyebarkan berita bohong tersebut ke grup WhatsApp.

“Dalam konten yang mereka upload di media sosial, seakan polisi salah tangkap terkait kasus pelecehan seksual di Pesantren AN Kota Lhokseumawe. Berita hoaks ini diketahu pada Sabtu kemarin, lalu dilakukan penyelidikan dan Selasa kemarin tiga pelaku penyebar berita hoaks itu ditangkap,” kata Indra.

Menurut Indra, dampak dari berita bohong itu bisa menggiring opini masyarakat dan menganggu proses penyelidikan yang sedang berlangsung di Mapolres Lhokseumawe.

“Sekecil apapun berita bohong yang tersebar, itu akan kita tindak,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, AI dan MY ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap santri di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Keduanya ditahan di Mapolres Lhokseumawe.

Sejauh ini polisi sudah mendeteksi 15 santri yang diduga menjadi korban, lima di antaranya telah dimintai keterangan.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/17/13304811/sebut-kasus-pencabulan-pimpinan-pesantren-fitnah-3-orang-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke