Salin Artikel

Pemerintah Cabut Pembekuan Pesantren yang Pimpinannya Cabuli Santri

Sebelumnya, pimpinan dan guru pesantren itu masing-masing berinisial AI dan MY ditangkap polisi dengan dugaan mencabuli 15 santri.

Kepala Hubungan Masyarakat, Pemerintah Kota Lhokseumawe, Muslem, menyebutkan secara resmi surat pencabutan pembekuan sementara akan diserahkan ke yayasan tersebut besok, Kamis (18/7/2019).

“Kami mendengar aspirasi wali santri. Sebagian mereka meminta jangan dibekukan terus, karena mereka ingin menamatkan pendidikan anaknya di Pesantren AN itu. Sikap ini kita ambil untuk memberi kepastian hukum operasional yayasan tersebut,” kata Muslem.

Dia menyebutkan, bagi santri yang pindah, Pemerintah Kota Lhokseumawe lewat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Syariat Islam dan Dayah, Lhokseumawe memfasilitasi pemindahan tersebut.

“Namun lumayan juga jumlah yang masih mau melanjutkan pendidikan di situ. Karena itu, kita ingin menjamin keberlangsungan anak anak kita yang sekolah di situ. Maka sikap ini kami ambil,” kata Muslem.

Sebelumnya diberitakan AI dan MY ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap santri di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Keduanya ditahan di Mapolres Lhokseumawe. Sejauh ini polisi sudah mendeteksi 15 santri yang diduga menjadi korban, lima diantaranya telah dimintai keterangan.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/17/13040141/pemerintah-cabut-pembekuan-pesantren-yang-pimpinannya-cabuli-santri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke