Salin Artikel

"Mark Up" Anggaran Jasmas 2016, 4 Anggota DPRD Surabaya Menyusul Diperiksa

Sayangnya dia enggan merinci siapa saja nama-nama anggota legislatif tersebut.

Karena personil penyidik terbatas, nama-nama tersebut pasti akan dipanggil satu-persatu sesuai bukti dan keterangan dari saksi lainnya.

"Kami sudah berkomitmen menyelesaikan kasus ini sampai tuntas," terangnya, Selasa (16/7/2019) sore.

Soal waktunya penyidik yang akan menentukan karena berkaitan dengan kontruksi kasus hukum yang sedang dibangun penyidik.

"Yang pasti penyidik sudah memiliki bukti untuk memanggil anggota DPRD sebagai saksi atau menetapkannya sebagai tersangka," jelasnya.

Dalam kasus dugaan korupsi Jasmas 2016, penyidik kejaksaan sudah menetapkan dua anggota DPRD Surabaya dan seorang pengusaha bernama Agus Setiawan Jong sebagai tersangka.

Bahkan pengusaha tersebut proses hukumnya saat ini sudah di Pengadilan Negeri Surabaya.

Politisi ditahan

Akhir Juni lalu, Sugito, politisi dari Partai Hanura ditetapkan tersangka dan ditahan, sementara Dharmawan yang juga sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dari Partai Gerindra ditahan Selasa sore kemarin.

Dugaan korupsi Program Jasmas Pemkot Surabaya disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merugikan uang negara sebesar Rp 5 miliar.

Modus korupsi ini dengan melakukan mark up anggaran pengadaan perlengkapan barang dan jasa di tingkat RT seperti tenda, kursi, dan perangkat pengeras suara.

Pelaku penghimpun proposal dari 230 pengurus RT, lalu diajukan ke DPRD Kota Surabaya untuk disetujui sebagai Program Jasmas 2016. 

https://regional.kompas.com/read/2019/07/17/09305531/mark-up-anggaran-jasmas-2016-4-anggota-dprd-surabaya-menyusul-diperiksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke