Salin Artikel

Ini Fakta Baru Kasus Pencabulan Santri di Aceh, Korban Bertambah hingga Pimpinan dan Guru Pesantren Dijerat dengan Qanun

KOMPAS.com — Penyidik Polres Lhokseumawe memastikan menjerat pimpinan pesantren AI dan seorang guru MY dengan Qanun Nomor 6/2014 tentang hukum jinayat.

Keduanya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap belasan santri di tempat mereka menimba ilmu.

Bahkan, para santri yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan pimpinan dan guru pesantren ini mengalami trauma hingga harus diberi pendampingan.

Berikut fakta terkini kasus pelecehan seksual yang dilakukan pimpinan dan guru pesantren di Aceh:

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang, lewat Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Ipda Lilis, Senin (15/7/2019), menyebutkan dalam Pasal 47 qanun (peraturan daerah) tersebut pelaku pelecehan seksual diancam 90 kali cambuk di depan umum atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara 90 bulan.

Disingung tentang tidak digunakannya UU Perlindungan Anak, Ipda Lilis menyebutkan sampai saat ini penyidik menggunakan qanun sebagai landasan hukum menjerat kedua tersangka tersebut.

“Qanun kan ketentuan khusus. Maka kita gunakan itu. Di mana kita berada di situ langit dijunjung kan. Kalau di sini kan harus qanun, maka kita gunakan qanun. Kita tetap dukung qanun kok,” kata Ipda Lilis.

2. Korban pelecehan seksual pimpinan dan guru pesantren bertambah

Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lhokseumawe menyebutkan, jumlah korban pelecehan seksual yang dilakukan pimpinan pesantren dan guru di Lhokseumawe bertambah. Saat ini, sudah enam orang yang mengaku menjadi korban.

Kepala Unit PPA Ipda Lilis mengatakan, ada satu korban lagi yang memberikan pengakuan kepada polisi. Namun, sebelum memberikan keterangan, korban mendapat terapi oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PTP2A) Banda Aceh.

“Kemarin lima orang sudah kami mintai keterangan. Hari ini, ada satu orang lagi yang akan dimintai keterangan," kata Lilis saat dihubungi, Senin (15/9/2019).

Menurut Lilis, sebelumnya sudah teridentifikasi ada lebih dari 15 korban pencabulan. Namun, baru lima yang telah diperiksa.

3. Korban masih trauma berat

Saat ini, mayoritas korban masih mengalami trauma berat. Para korban yang merupakan santri tersebut diberikan pendampingan psikologis.

Mereka mengalami trauma berupa perasaan minder dan malu untuk bergaul dengan teman sebaya.

“Trauma itu seperti korban minder, terus merasa diri kotor setelah mengalami pelecehan seksual, dan malu. Itu yang didampingi tim PTP2A Banda Aceh,” kata Lilis.

Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe memperketat izin pendirian pesantren di kota itu.

Kebijakan itu diambil menyusul kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pimpinan pesantren dan seorang guru masing-masing berinisial AI dan MY di Lhokseumawe. Keduanya kini ditahan di Mapolres Lhokseumawe.

“Kasus ini membuat kita semakin hati-hati mengeluarkan izin pendirian pesantren,” kata Sekretaris Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, Kota Lhokseumawe, Tgk Ramli, di kantornya, Senin (15/7/2019).

Dia menyebutkan, selama ini timnya kerap mengunjungi seluruh pesantren dalam kota tersebut. Bahkan, kerap berdiskusi dengan para santri sebagai cara mengevaluasi pengelolaan pesantren.

Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya menyebutkan, tim psikolog terus mendampingi santri korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh pimpinan dan guru pesantren berinisial AI dan MY, di Kota Lhokseumawe.

Pendampingan itu diberikan sampai tim psikolog memastikan kondisi santri telah pulih.

“Itu sudah diinstruksikan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk menanganinya. Saya sudah instruksikan agar didampingi sampai korban dipastikan oleh psikolog pulih traumanya dan lain sebagainya. Teknisnya psikolog yang mengerti,” kata Suaidi Yahya, Selasa (16/7/2019).

Suaidi menyebutkan, tim Pemerintah Kota Lhokseumawe terus mendata seluruh santri yang perlu penanganan psikologis.

Diharapkan santri tidak trauma lagi dan bisa menatap masa depan lebih baik.

“Tim terpadu sudah bekerja. Nanti akan diambil solusi terbaik dari inventarisir masalah yang ditemukan oleh tim ini,” katanya.

Sumber: KOMPAS.com (Masriadi)

https://regional.kompas.com/read/2019/07/17/06280011/ini-fakta-baru-kasus-pencabulan-santri-di-aceh-korban-bertambah-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke