Salin Artikel

Kuasa Hukum Bahar bin Smith Belum Ajukan Banding, Ini Alasannya

Vonis Bahar bin Smith ini lebih rendah 3 tahun dibanding tuntutan jaksa yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menanggapi vonis itu, baik kuasa hukum Bahar bin Smith maupun Jaksa penuntut umum (JPU) meminta waktu pikir-pikir selama sepekan.

Setelah sepekan berjalan, kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankota mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini belum mengajukan banding atas vonis tersebut. 

"Kalau dari kami belum banding," kata Ichwan melalui pesan singkatnya, Selasa (16/7/2019).

Adapun pertimbangan tersebut lantaran pihak kuasa hukum Bahar menunggu keputusan dari JPU.

"Kita masih menunggu pihak JPU. apakah mereka banding atau tidak," pungkasnya.

Bersalah

Seperti diketahui, Majelis hakim Muhammad Eddison menilai Bahar secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Bahar bin Smith dengan pidana selama tiga tahun, denda Rp 50 juta. Jika tak dibayar diganti kurungan selama 1 bulan kurungan," ujar Eddison. 

Bahar dinilai bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap dua pemuda yakni MKU (17) dan CAJ (18).

"Telah terbukti secara sah  melakukan tindak pidana, turut serta merampas kemerdekaan orang yang mengakibatkan luka berat di muka umum secara bersama-sama, melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka berat dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat," kata Eddison

Tindakan terdakwa pun melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.

Lalu, Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang Penganiayaan dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/16/14515921/kuasa-hukum-bahar-bin-smith-belum-ajukan-banding-ini-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke