Salin Artikel

Dugaan Pencabulan 15 Santri Lhokseumawe, Izin Pendirian Pesantren Diperketat

Kebijakan itu diambil menyusul kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pimpinan pesantren dan seorang guru masing-masing berinisial AI dan MY di Lhokseumawe. Keduanya kini ditahan di Mapolres Lhokseumawe.

“Kasus ini membuat kita semakin hati-hati mengeluarkan izin pendirian pesantren,” kata Sekretaris Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, Kota Lhokseumawe, Tgk Ramli, di kantornya, Senin (15/7/2019).

Dia menyebutkan, selama ini timnya kerap mengunjungi seluruh pesantren dalam kota tersebut. Bahkan, kerap berdiskusi dengan para santri sebagai cara mengevaluasi pengelolaan pesantren.

Bahkan, timnya mengunjungi pesantren di malam hari untuk melihat kegiatan pesantren itu.

Secara administratif, setiap pengajuan izin pesantren, timnya akan mengevaluasi profil pendiri pesantren, lokasi,dan kelengkapan administrasi lainnya seperti izin yayasan dari Kemenkumham RI dan akte notaris.

“Peristiwa yang sedang menjadi perbincangan publik itu menjadi pengalaman pahit bagi dunia pendidikan dayah (pesantren),” katanya.

Dia berharap evaluasi rutin yang dilakukan timnya bisa mendeteksi dini keanehan atau penyimpangan yang terjadi di pesantren.

“Ke depan kita buat juga program pemantapan pada pimpinan dan guru pesantren. Semoga ini cukup sekali peristiwa itu terjadi di Lhokseumawe, ke depan kita harap tidak ada lagi,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, AI dan MY ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap santri di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Keduanya ditahan di Mapolres Lhokseumawe. Sejauh ini polisi sudah mendeteksi 15 santri yang diduga menjadi korban, lima diantaranya telah dimintai keterangan.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/15/16135231/dugaan-pencabulan-15-santri-lhokseumawe-izin-pendirian-pesantren-diperketat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke