Salin Artikel

Viral Video Pengantin Cilik Siswa SMP dengan Murid Kelas 6 SD, Ini Penjelasannya

Pengantin perempuan adalah bocah berusia 14 tahun yang masih duduk di kelas VI SD, sementara mempelai pria itu disebut masih duduk di kelas II SMP.

Pernikahan tersebut berlangsung, Kamis (11/7/2019) lalu di Kelurahan Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (muba).

Rusmin, Lurah Ngulak saat dihubungi tribunsumsel,com, Jumat (12/7/2019) membenarkan adanya pernikahan itu.

"Benar, kemarin pernikahannya, cuma mereka tidak melapor. Saya juga tahu dari media sosial," kata Rusmin.

Ia menjelaskan dua pengantin cilik itu sama-sama berusia 14 tahun dan masih sekolah. Mereka merupakan warga asli hanya saja tinggal di desa berbeda.

"Semuanya masih sekolah. Saya dan camat sudah ke lokasi. Mereka memang tidak ada paksaan orangtua, memang mau menikah," tambah Rusmin.

Dari hasil kunjungan ke lokasi, Rusmin belum medapat informasi detil mengenai alasan pernikahan itu selain karena sama-sama cinta.

Menurutnya beberapa waktu lalu orangtua pengantin pernah ke Kantor Lurah Ngulak untuk meminta surat pengantar pernikahan.

Saat itu Rusmin tidak ada di kantor dan orangtua pengantin hanya bertemu sekretaris lurah. Karena masih di bawah umur, sekretaris lurah tidak memberikan surat pengantar.

Petugas juga menyarankan orangtua calon pengantin langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mendapatkan  penjelasan.

"Tidak tahu apa hasilnya, ternyata mereka menggelar pernikahan itu malam tadi di rumah pengantin perempuan. Sejak jadi lurah di sini belum pernah terjadi pernikahan cilik," ungkap Rusmin.

Pemerintah daerah turun tangan

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Muba bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Muba mengaku akan segera mengecek kebenaran pernikahan tersebut.

"Prinsipnya kita sudah ada Peraturan Bupati nomor 46 tahun 2018 terkait pencegahan pernikahan di usia dini, dijelaskan bahwa usia anak di bawah 18 tahun kita mencegah untuk pernikahan," kata kepala DPPPA Muba, Dewi Kartika saat dimintai keterangan, Jum'at  (12/7/19).

Hanya saja peraturan ini hanya untuk mencegah tidak bisa melarang karena ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

"Kejadian ini anak usia 14 tahun, jelas pernikahannya melanggar UU tentang perkawinan," ungkapnya.

Kepala Dinkominfo Muba, Herryandi Sinulingga menjelaskan bahwa untuk menindaklanjuti kejadian tersebut, pihaknya Senin (15/7/2019) bersama Pemkab melalui DPPPA Kabupaten  Muba bersama UPPA Polres Muba akan mengonfirmasi ke pihak terkait kenapa pernikahan itu bisa terjadi.

Ia menjelaskan dengan pernikahan usia anak ada pelanggaran empat hak anak yaitu hak pengasuhan dan merencanakan masa depan, hak pendidikan, hak kesehatan dan kedepan rentan terhadap kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya seperti yang tertuang dalam Perda Muba nomor 11 tahun 2018 tentang perlindungan anak"

"Kami berharap kiranya kejadian ini tidak terulang kembali mari kita jaga bersama masa depan anak anak kita dan mari terus kita sosialisasikan bersama sama sehingga kejadian tidak terulang kembali,"ungkapnya.

Sementara itu Camat Sanga Desa, Suganda, membenarkan  adanya pernikahan tersebut. Ia mengatakan telah datang ke rumah mempelai dan mendapat pengakuan jika mereka menikah karena keinginan sendiri tanpa ada paksaan.

"Ya, benar terkait pernikahan tersebut mereka mengakui tidak ada paksaan terkait pernikahan. Namun, hal ini melanggar undang-undang terkait usai pernikahan,"ujarnya.

Akun Instagram @Sumselreceh mengunggah video yang menunjukan pasangan pengantin melakukan sesi foto.

Dalam video tersebut terlihat sepasang pengantin pria dan pengantin perempuan menggunakan busana pengantin adat Sumatera Selatan.

Pada video itu terdengar suara sorakan teman-temannya yang diduga merekam video pernikahan tersebut.

Berdasarkan informasi yang ditulis akun instagran @Sumselreceh, diketahui pasangan pengantin tersebut masih menduduki bangku sekolah dan masih di bawah umur.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Heboh, Pengantin Cilik Baru Tamat SD di Ngulak Sanga Desa Sekayu, Pemerintah Sampai Turun Tangan

https://regional.kompas.com/read/2019/07/14/13091681/viral-video-pengantin-cilik-siswa-smp-dengan-murid-kelas-6-sd-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke