Hal tersebut sesuai dengan pasal 12 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat 1 ke -1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
Pengacara Abubakar, Iman Nurhaeman menjelaskan dengan tutup usia kliennya tersebut, status hukum Abubakar gugur secara otomatis.
"Gugur otomatis saja, tidak menjalankan (hukuman), itu kan otomatis saja. Sesuai Undang-undang, artinya tidak menjalankan," jelasnya.
https://regional.kompas.com/read/2019/07/13/13450181/mantan-bupati-bandung-barat-tutup-usia-bagaimana-status-hukumnya