Salin Artikel

Kurir Narkoba Ditangkap Saat Angkut 83 Kg Ganja dengan Taksi Online

Tersangka VE mengambil ganja yang telah diletakan seseorang di belakang jok truk yang diparkir di tempat yang telah dijanjikan. Selanjutnya tersangka mengangkut ganja itu menggunakan taksi online. 

"Ganja itu berada di dalam jok belakang," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko melalui pesan singkat, Jumat (12/7/2019). 

Dari hasil pemeriksaan, VE mengaku disuruh mengambil ganja oleh temannya yang bernama TE (DPO) di Kampung Cangkring Jelekong, Kabupaten Bandung, Kamis, sekitar pukul 20.30 Wib. 

Ganja tersebut diambil tersangka di truk yang sedang parkir. Ganja kemudian diangkut dengan taksi online untuk diantar kepada tersangka AL di daerah Cicalengka. VE ditangkap saat sedang menunggu AL.

Tersangka VE dijanjikan akan diberi upah Rp 200.000 per kg.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

https://regional.kompas.com/read/2019/07/12/18500211/kurir-narkoba-ditangkap-saat-angkut-83-kg-ganja-dengan-taksi-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke