Salin Artikel

Pencabulan 15 Santri, Warga Enggan Berikan izin Perpanjangan Sewa Pesantren

Pesantren yang didirikan sejak 2016 itu menyewa delapan rumah milik warga yang dijadikan kelas, asrama, dan proses kegiatan madrasah tsanawiyah dan aliyah di kompleks tersebut.

Salah seorang pengurus kompleks, Aling Kamaruzzaman, mengatakan, pengurus kompleks sudah menggelar rapat dengan seluruh masyarakat. Dalam rapat itu disimpulkan tidak diberi izin perpanjangan masa sewa untuk pengurus pesantren tersebut.

“Pesantren menyewa delapan rumah dari pemilik yang berbeda. Ada yang per satu tahun, ada yang dua tahun. Kalau yang sudah habis sewa, maka tidak diberi lagi pesantren memperpanjang masa sewa, yang belum habis masa sewa maka ditunggu hingga habis masa sewa,” kata Aling, Jumat (12/7/2019).

Larangan perpanjangan sewa itu juga sudah disampaikan ke tim Pemerintah Kota Lhokseumawe yang mendatangi lokasi tersebut dua hari terakhir.

Sebelumnya diberitakan, AI dan MY ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap santri di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Keduanya ditahan di Mapolres Lhokseumawe.

Sejauh ini polisi sudah mendeteksi 15 santri yang diduga menjadi korban, dimana lima diantaranya telah dimintai keterangan.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/12/16092431/pencabulan-15-santri-warga-enggan-berikan-izin-perpanjangan-sewa-pesantren

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke