Salin Artikel

7 Fakta Pimpinan dan Guru Pesantren Diduga Cabuli 15 Santri, Diancam 90 Kali Cambuk hingga 5 Trauma

KOMPAS.com - Aparat dari Polres Lhokseumawe menangkap seorang pimpinan pesantren berinisial AI (45) dan seorang guru berinisial MY (26) di Lhokseumawe.

Keduanya ditangkap polisi diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap lima santri di pesantren yang berada di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Kasus ini terungkap setelah orangtua santri melapor ke Mapolres Lhokseumawe.

Berikut fakta pimpinan pondok pesantren dan satu guru yang diduga melalukan pelecehan seksual terhadap santrinya:

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta mengatakan, pelecehan seksual itu terjadi sejak September 2018 hingga tersangka ditangkap tiga hari lalu.

Kasus itu terungkap setelah seorang santri melapor peristiwa memalukan itu pada orangtuanya.

Tidak terima atas tindakan pimpinan dan guru pesantren itu, orangtua langsung melapor ke Mapolres.

“Peristiwa itu terjadi di kamar pimpinan pesantren. Caranya, pimpinan meminta santri membersihkan kamar atau tidur di kamar pimpinan. Di sanalah peristiwa itu terjadi,” katanya, dalam konferensi pers di Lhokseumawe, Kamis (11/7/2019).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta menyebutkan, keduanya ditangkap karena melakukan pelecehan seksual terhadap lima santri di pesantren yang berada di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Orangtua santri melaporkan kasus itu ke Mapolres Lhokseumawe pada 29 Juni 2019 dan 6 Juli 2019.

“Jadi ada dua laporan terhadap kasus pelecehan seksual itu,” katanya.

Dia menyebutkan, pelecehan itu berupa oral seks yang diminta pada santri oleh pimpinan dan guru pesantren tersebut.

Mayoritas santri yang jadi korban adalah anak di bawah umur, berusia 13-14 tahun.

“Sejauh ini 15 santri yang teridentifikasi menjadi korban. Namun yang sudah diperiksa itu lima orang. Kita belum tahu apa motifnya, tersangka sampai sekarang pun belum mengaku,” sebutnya.

AI dan MY, masing-masing pimpinan dan guru pesantren di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, terancam hukuman cambuk sebanyak 90 kali.

Penyidik Polres Lhokseumawe menjerat kedua pelaku dengan Pasal 47 Qanun (peraturan daerah) Provinsi Aceh nomor 6/2014 tentang hukum jinayat.

Keduanya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap belasan santri.

“Dalam pasal itu disebutkan pelaku terancam 90 kali cambuk di depan umum atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara 90 bulan,” sebut Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, Kamis (11/7/2019).

Dia menyebutkan, penyidik terus melengkapi berkas kasus pelecehan seksual tersebut. Selain itu, polisi mengimbau keluarga santri jika merasa anaknya menjadi korban segera melapor ke Polres Lhokseumawe.

“Korban lainnya juga akan kita periksa. Karena, sebagian rumahnya jauh. Jadi butuh waktu untuk pemeriksaan. Kita sudah periksa lima korban dulu,” katanya.

Dia menyebutkan, tidak tertutup kemungkinan korban akan bertambah. Karena itu, polisi terus mengimbau korban untuk melapor.

“Kita duga bisa jadi jumlah korban bertambah,” pungkasnya.

Sebanyak lima korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh pimpinan pesantren berinisial AI (45) dan seorang guru berinisial MY (26) di Lhokseumawe, mengalami trauma berat.

Polisi sudah meminta psikolog dari Banda Aceh untuk memeriksa kondisi psikologi korban.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang menyebutkan, psikolog memeriksa kondisi korban pada 6 Juli 2019 lalu.

Bahkan, psikolog sudah mengeluarkan hasil visum kondisi mental korban pelecehan seksual itu.

“Psikolog ini juga kami mintai keterangan sebagai ahli dalam kasus ini,” kata Indra, dalam konferensi pers di Lhokseumawe, Kamis (11/7/2019).

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPAKB) Kota Lhokseumawe segera mendampingi santri korban pencabulan yang diduga dilakukan pimpinan pesantren dan seorang guru berinisial AI dan MY di Lhokseumawe.

Kepala DPPAKB Kota Lhokseumawe, Mariana Affan mengatakan, selain pendampingan, pihaknya juga melakukan pemulihan psikologis korban.

“Hingga kondisi pkisis korban pulih,” kata Mariana, saat dihubungi, Kamis (11/7/2019).

Sumber: KOMPAS.com (Masriadi)

https://regional.kompas.com/read/2019/07/12/05300081/7-fakta-pimpinan-dan-guru-pesantren-diduga-cabuli-15-santri-diancam-90-kali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke