Salin Artikel

Diupah Rp 70.000, Bocah 11 Tahun Dijadikan Kurir Narkoba

"Setelah dilakukan pengembangan, ditangkaplah orang yang menyuruh melakukan ataupun yang pengedar aslinya. Jadi anak ini hanya sebagai saksi, pelaku utamanya yaitu perempuan D," kata Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika, Rabu (10/7/2019).

Diari mengatakan, AL mejalankan perintah Dahlia dalam mengedarkan sabu tanpa sepengahuan ibu kandung AL.

Dahlia mengenal AL pertama kali karena ibu AL bekerja sebagai tukang cuci di rumahnya di sekitaran Jalan Kerung-kerung, Maakassar. 

AL diperintahkan untuk mengantar paket sabu dengan cara mengambil saset tersebut di pot yang ada di rumah Dahlia. Sekali mengantar, AL diupah Rp 70.000. 

"Kalau tahu orangtuanya pasti melarang. Jadi orangtua anak ini bekerja di rumah pelaku, biasa datang untuk cuci baju. Anak ini sudah sering dimanfaatkan karena ada hubungan emosional antara pelaku dengan orangtua dari anak ini," ujarnya.

Polisi sudah berkomunikasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan LPKS-ABH (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum) untuk penanganan hukum bocah tersebut. 

Dahlia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

"Nanti kita bikinkan pernyataan bersama, dia berperan sebaga saksi dan tersangka utama tetap perempuan Dahlia, dan anak ini akan tetap didampingi orang tua," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/10/14440641/diupah-rp-70000-bocah-11-tahun-dijadikan-kurir-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke