Salin Artikel

Ayah Cabuli 2 Anak Kandungnya Selama 3 Tahun

Kanit PPA Aiptu Desi Oktavianti mengatakan, tindakan itu terungkap saat anak kandung nya yang saat ini berusia 20 tahun melapor ke polisi. 

"Dari pengakuan korban, korban sudah mulai dicabuli ayahnya sejak tahun 2016 lalu dan terakhir pada Bulan Mei lalu," sebut Aiptu Desi, Selasa (9/7/2019).

Dari keterengan korban, tindakan itu telah dia alami sejak pertengahan 2016. Korban diancam oleh pelaku jika menceritakan tindakan itu kepada orang lain.

Mendapat laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di kediamannya.

Saat diperiksa, SA mengakui melakukan tindakan cabul terhadap dua anaknya yang kini berusia 16 dan 20 tahun. 

Semua perbuatan pelaku terhadap dua anak kandungnya itu dilakukan di rumahnya.

Pelaku mengaku melakukan hal itu karena ia tidak dapat menyalurkan hawa nafsunya sejak ditinggal meninggal dunia oleh istrinya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/10/11522311/ayah-cabuli-2-anak-kandungnya-selama-3-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke