Salin Artikel

13 OKP Minta Tempat Hiburan Malam di Karimun Dibuka Kembali

Permintaan itu disampaikan 13 OKP saat menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (10/7/2019).

Para OKP tersebut di antaranya Pameral, Kerukunan Pemuda Karimun, Patron, Perpat dan Perpat Pesisir.

Kepada pimpinan DPRD, 13 OKP itu menyampaikan aspirasi agar THM di Karimun dibuka kembali setelah ditutup beberapa hari lalu.

Mereka mengaku prihatin atas nasib 200 pekerja yang selama ini menggantungkan nasibnya di THM yang dominan adalah warga tempatan.

"Menurut kami dengan ditutupnya THM akan menimbulkan dampak buruk serta menambah pengangguran di Kabupaten Karimun. Sebab untuk mencari pekerjaan itu susah dan rata-rata yang berkerja itu anak tempatan," kata Ketua OKP Pameral Kabupaten Karimun, Piter melalui telepon, Rabu (10/7/2019).

Menurut Piter, penutupan THM tersebut atas permintaan dua ormas, yakni FPI dan LMB Karimun. Keduanya menuding THM sudah disusupi judi ketangkasan.

Sayangnya, kedua ormas tersebut tidak diundang ke rapat dengar pendapat dengan DPRD Karimun.

Ketua DPRD Karimun Muhammad Yusuf Sirat mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan anggotanya guna menyambungkan aspirasi yang disampaikan 13 OKP tersebut.

Yusuf menilai, pihaknya memerlukan berbagai pertimbangan dan tidak bisa memutuskan secara langsung.

"Kita sebagai dewan perwakilan rakyat hanya menampung aspirasi dari ormas dan OKP, namun tetap kita berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," kata Yusuf yang juga dihubungi melalui telepon.

Politisi Partai Golkar tersebut menilai, DPRD hanya memediasi guna membantu menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan Karimun.

"Jangan sampai masalah-masalah kecil seperti ini berakibat fatal bila tidak diselesaikan," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/10/11273001/13-okp-minta-tempat-hiburan-malam-di-karimun-dibuka-kembali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke