Salin Artikel

Pernikahan Sedarah Bisa Dijerat Pidana, Minimal Ini Syaratnya

KOMPAS.com - Pernikahan sedarah yang dilakukan kakak dan adik kandung berinisial AN (32) dan FI (21) keduanya warga Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, membuat heboh dikalangan masyakarat.

Diketahui, keduanya menggelar pernikahan di sebuah rumah di kawasan Gunung Sari, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Berbagai macam suara minor muncul menanggapi hebohnya pernikahan sedarah yang dilakukan pasangan kakak beradik asal Bulukumba tersebut.

Penolakan demi penolakan tumbuh berkembang dari berbagai lapisan masyarakat. Untuk menekan hal tersebut diperlukan payung hukum, setidaknya bagi aparatur penegak hukum.

Pengamat hukum dan kriminal Kota Balikpapan, Abdul Rais mengatakan, ada kekosongan hukum dalam soal pernikahan sedarah.

Kendati ada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang melarang hal tersebut, namun tak ada jerat pidana buat perkawinan sedarah.

Sehingga masih saja ada pasangan sedarah yang nekat melangsungkan pernikahan.

Padahal bila ditelisik, tak hanya menyalahi hukum agama tertentu, namun risiko medis bakal menghantui pasangan sedarah tersebut.

"Perkawinan sedarah itu bisa merusak keturunan, lho. Mulai dari menimbulkan kecacatan, anak bisa lahir abnormal, memiliki gangguan kejiwaan, hingga keterbelakangan mental," katanya, Senin (8/7/2019).

Menurut Rais, diperlukan pengisian hukum untuk menangani perilaku tersebut. Minimal, bila belum ada ketegasan dari UU selama ini, pemerintah daerah minimal membuat Perda khusus yang mengatur jerat pidana perkawinan sedarah.

"Ada kekosongan, harus diisi. Supaya aparat penegak hukum bisa bergerak. Setahu saya belum pernah ada perda yang mengatur itu di Indonesia. Kalau Balikpapan yang memulainya, saya kira baik" ungkapnya.

Sehingga larangan itu tak hanya sebatas bahan imbauan atau sosialisasi, tapi memang harus ada dampak hukumnya bagi yang berbuat.

"Dalam UU Perkawinan tak mengatur hukuman pidana bagi mereka yang melangsungkan perkawinan sedarah. Tak ada pidananya, karena bukan hukum pidana tapi hukum administrasi saja," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim dengan judul Pengamat Hukum Balikpapan Tangapi Kasus Pernikahan Sedarah, Abdul Rais: Ada Kekosongan Hukum

https://regional.kompas.com/read/2019/07/08/23191391/pernikahan-sedarah-bisa-dijerat-pidana-minimal-ini-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke