Salin Artikel

Wanita Penyebar Foto Mumi Berwajah Jokowi Ditetapkan sebagai Tersangka

"Polres Blitar sudah gelar perkara atas kasus penghinaan presiden di medsos, dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, Senin (8/7/2019).

Barung mengatakan, selain dijerat Pasal 45 a Ayat 2 juncto Ayat 28 a UU RI Nomor 19/2018 tentang perubahan UU Nomor 11/20 tentang ITE, tersangka juga dijerat Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Penguasa Negara. 

"Penyidik sudah layangkan panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka kepada yang bersangkutan," ujar dia.

Ida Fitri diamankan polisi Senin (1/7/2019) malam. Akun tersebut menyebar penghinaan dan ujaran kebencian menggunakan gambar Presiden Jokowi.

Akun Facebook tersebut pada 30 Juni 2019 membagikan gambar foto mirip Jokowi yang dikemas seperti mumi dengan kata-kata "The New Firaun".

Tidak hanya itu, akun yang sama juga membagikan foto gambar manusia berpakaian hakim dan berkepala anjing dengan kata-kata "Iblis berwajah anjing".

Postingan tersebut lalu viral dan Tim Siber Polres Blitar bergerak mengungkap pemilik akun Facebook.

Hasil penelusuran polisi, pemilik akun adalah seorang perempuan bernama Ida Fitri (44), warga Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar. 

https://regional.kompas.com/read/2019/07/08/20264491/wanita-penyebar-foto-mumi-berwajah-jokowi-ditetapkan-sebagai-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke