Salin Artikel

Tiga Narapidana Pesta Sabu di Sel Tahanan Rutan Labuhan Deli

Ketiganya tertangkap basah oleh sipir penjara dan kini dibawa ke polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Rutan Labuhan Deli, Nimrot Sihotang mengatakan, tiga napi tersebut bernama Dermawan alias Iwan, Ibrahim alias Baim dan Boni Sihombing. Saat itu, ketiganya sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan itu sendiri berawal adanya informasi tentang aktivitas narkotika di Blok A.

Dari situ kemudian pihaknya melakukan penggeledahan bersama sipir lainnya. Dari penggeledahan mendadak tersebut, pihaknya menemukan 3 ponsel seluler, 1 baterai ponsel, empat buah sendok besi, plastik-plastik kecil 2 paket berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu dan timbangan elektronik.

"Kita kemudian melapor ke Polsek Labuhan, lalu ketiga orang tersebut dibawa. Dari pengakuan mereka, narkoba diperoleh pada saat di ruang sel pengadilan," katanya kepada Kompas.com ketika dihubungi via telepon, Jumat (5/7/2019).

Nimrot menambahkan, adanya aktivitas narkoba di dalam rutan karena kondisi rutan yang sudah melebihi kapasitas, sehingga dimungkinkan petugas kurang teliti dalam melaksanakan patroli. Rutan ini memiliki kapasitas 480, orang namun saat ini jumlah penghuninya mencapai 1.675 orang.

"Dan saat ini 70 persen penghuni rutan adalah orang yang bermasalah dengan narkoba," katanya.

Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Bonar H Pohan menjelaskan, saat ini ketiga tersangka tengah diinterogasi petugas.

"Kami akan melakukan pengembangan. Ada kemungkinan bukan hanya mereka yang bermain dalam rutan. Kasus ini juga akan kami kembangkan untuk mencari pemasok barang haram itu dari luar rutan," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/05/18030231/tiga-narapidana-pesta-sabu-di-sel-tahanan-rutan-labuhan-deli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke