Salin Artikel

3 Napi Pesta Sabu di Rutan Labuhan Deli

Ketiga narapidana tersebut yakni, Dermawan alias Iwan, Ibrahim alias Baim dan Boni Sihombing. Saat itu, ketiganya sedang  mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Kepala Rutan Labuhan Deli, Nimrot Sihotang mengatakan, penangkapan berawal dari informasi tentang aktifitas narkotika di Blok A.

Dalam penggeledahan tersebut ditemukan 3 ponsel, 1 baterai ponsel, 4 sendok besi, plastik-plastik kecil, dan 2 paket berisi serbuk kristal yang diduga sabu. Selain itu, ditemukan juga timbangan elektronik .

"Kita kemudian melapor ke Polsek Labuhan, lalu ketiga orang tersebut dibawa. Dari pengakuan mereka, narkoba diperoleh pada saat di ruang sel pengadilan," kata Nimrot kepada Kompas.com ketika dihubungi, Jumat (5/7/2019).

Nimrot mengatakan, kondisi rutan yang sudah melebihi kapasitas dinilai menjadi celah bagi para narapidana untuk mengonsumsi narkoba. Diduga petugas kurang teliti dalam melaksanakan penggeledahan karena jumlah narapidana yang terlalu banyak.

"Saat ini 70 persen penghuni rutan adalah orang yang bermasalah dengan narkoba," kata Nimrot.

Kepala Unit Reserse kriminal Polsek Medan Labuhan Iptu Bonar H Pohan mengatakan, saat ini ketiga tersangka tersebut tengah menjalani pemeriksaan. Polisi menduga ada keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

"Kami akan melakukan pengembangan. Ada kemungkinan bukan hanya mereka yang bermain dalam rutan. Kasus ini juga akan kami kembangkan untuk mencari pemasok barang haram itu dari luar rutan," kata Bonar.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/05/17261491/3-napi-pesta-sabu-di-rutan-labuhan-deli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke