Salin Artikel

Cabuli 6 Siswa, Kepala SMP di Surabaya Masuk Bui

AS tidak menjawab satupun pertanyaan wartawan di Mapolda Jawa Timur, Jumat (5/7/2019) siang. Tangannya menutupi mulut di wajahnya yang ditutup dengan penutup kepala berwarna hitam.

Kepala sekolah SMP swasta berusia 40 tahun itu dilaporkan wali murid setelah terbukti melakukan pencabulan kepada 6 siswanya awal April lalu.

"Aksi pencabulan dilakukan dengan memegang kemaluan siswa saat berwudu atau saat berzikir. Bahkan, dilakukan di hadapan siswa lainnya," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Festo Ari Permana, Jumat.

Tidak hanya kerap melalukan pelecehan, pelaku juga kerap melakukan kekerasan kepada anak didiknya.

"Ada saksi yang pernah melihat pelaku memukul anak didiknya dengan pipa paralon," ujar dia.

AS kini ditahan di Mapolda Jawa Timur, dia dijerat Pasal 80 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Direktur Eksekutif Surabaya Childern Crisis Center, Edward Dewaruci menyebut, aksi kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan sekolah seperti fenomene gunung es.

"Saya yakin masih praktik semacam ini masih banyak di sekolah-sekolah lain, tapi wali murid enggan melapor karena alasan tertentu," ujar dia.

Masalah tersebut harus dipecahkan oleh semua pihak terkait termasuk pemerintah.

"Harus ada sistem yang menyeleksi guru atau pekerja di lingkungan sekolah seperti melalui tes psikologi dan sebagainya," terang dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/05/16063481/cabuli-6-siswa-kepala-smp-di-surabaya-masuk-bui

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke