Salin Artikel

Beli Benih Padi IF 8 yang Kini Dilarang, Sejumlah Kepala Desa Diperiksa

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Tim Polres Aceh Utara tiga hari terakhir memeriksa sejumlah kepala desa dI kabupaten itu terkait pembelian benih padi IF8 yang sebelumnya dilarang oleh Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan, Kabupaten Aceh Utara.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezki Khollidiansyah yang dihubungi per telepon, Kamis (7/4/2019) membenarkan pemanggilan sejumlah kepala desa dalam wilayah Polres Aceh Utara.

“Benar, ada kita panggil sejumlah kepala desa. Ini baru sebatas penyelidikan, dan kita klarifikasi tentang pengalokasian Dana Desa untuk pembelian bibit IF8 tersebut,” kata Iptu Rezki.

Dia menyebutkan, pemeriksaan berkisar soal apakah bibit itu memiliki sertifikasi dan SNI (Standar Nasional Indonesia).

Saat ditanya, berapa total kepala desa yang telah dimintai keterangan,Rezki menyebutkan belum bisa memastikan.

“Proses penyelidikan masih berjalan. Jadi belum bisa saya pastikan berapa jumlahnya. Apakah nanti pendamping desa juga akan dipanggil, kita lihat perkembangan dari penyelidikan itu,” ungkap Rezki.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Pertanian Aceh dan Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Aceh Utara melarang penyaluran benih padi IF8 dengan dalih belum dilepas oleh Kementerian Pertanian RI dan tidak memiliki sertifikasi.

Benih itu diperkenalkan oleh AB2TI (Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia) sejak tahun 2012 lalu.

Tahun 2017, Pemerintah Aceh menyalurkan benih itu untuk bantuan petani di Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara.

Hasil panen, benih ini menghasilkan 11,6 ton per hektare dibanding benih lainnya hanya 6-7 ton per hektare di Aceh Utara.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/04/15010781/beli-benih-padi-if-8-yang-kini-dilarang-sejumlah-kepala-desa-diperiksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke