Salin Artikel

Fakta Baru Pemutusan Aliran Listrik untuk Lampu Jalan LRT, hingga Pemkot Palembang Tidak Akan Bayar Tagihan

KOMPAS.com - Pihak manajemen PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Wilayah Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (SW2JB) telah melakukan pertemuan bersama Pejabat Utama (PJU) Light Rail Transit ( LRT) Palembang.

Pertemuan itu terkait tunggakan listrik Rp 189 juta yang menyebabkan penerangan di bawah rel menjadi padam.

Manajer Humas PT PLN SW2JB Bakri mengatakan, kendala tunggakan pembayaran tagihan listrik tersebut disebabkan belum adanya serah terima aset dari Waskita Karya selaku kontraktor LRT kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

Berikut fakta-fakta terbaru terkait tunggakan listrik yang menyebabkan penerangan lampu di bawah rel dipadamkan.

Dalam pertemuan pada Selasa kemarin, disepakati pembayaran tunggakan akan dilunasi oleh Pemkot Palembang. Bakri mengatakan, setelah adanya pembayaran dari Pemkot Palembang, listrik untuk penerangan di bawah jalur LRT akan kembali dihidupkan.

"Untuk pembayaran rekening listrik, Pemkot Palembang yang akan melunasi setelah adanya serah terima (aset)," kata Bakri, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (3/7/2019).

Pemerintah Kota Palembang enggan membayar tunggakan listrik di jalan bawah jalur Light Rail Transit ( LRT) Sumatera Selatan, lantaran sampai saat ini belum ada serah terima aset dari pihak kontraktor.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Pemkot Palembang Amiruddin Sandi mengatakan, Pemkot Palembang tak akan membayar tagihan LRT Sumsel yang mencapai Rp 189 juta, karena belum ada serah terima aset.

Sampai saat ini, tanggung jawab pembayaran listrik LRT masih dipegang penuh oleh Waskita Karya.

Amir menyatakan, pertemuan antar-pihak memang sempat dilakukan terkait adanya permasalahan listrik yang menunggak hingga harus diputus oleh PLN.

 "Memang ada pertemuan membahas itu. Bahkan di dalam pertemuan, tanggung jawab pembayaran masih Waskita karena sampai sekarang belum ada serah terima aset," kata Amir, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (3/7/2019).

Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kota Palembang Erwani mengungkapkan, mereka sebelumnya sudah berupaya untuk meminta pelimpahan terkait penerangan jalan umum LRT kepada Waskita, namun tak kunjung mendapat tanggapan.

"Tapi saat kejadian begini, tiba-tiba baru bilang pemkot yang bayar karena alasan kepentingan umum. Semestinya ini tak perlu terjadi jika ada komunikasi," ujar dia.

Erwani mengungkapkan, pihaknya saat ini masih menunggu serah terima aset oleh Waskita Karya.

"Yang penting serah terima dulu, baru bayar tagihan," ujar dia.

Sumber KOMPAS.com: (Aji YK Putra)

https://regional.kompas.com/read/2019/07/04/11223791/fakta-baru-pemutusan-aliran-listrik-untuk-lampu-jalan-lrt-hingga-pemkot

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke