Salin Artikel

Wajib Kuliah di Kampus Milik Bupati Simalungun, Guru Ini Pilih Pensiun

Pertemuan tersebut terkait Surat Keputusan (SK) Nomor 188.45/5929/25.3/2019 Tentang Pemberhentian Sementara Dalam Jabatan Fungsional Guru Yang Belum Memiliki Ijazah S1 di Lingkungan Pemkab Simalungun.

Dari beberapa narasumber, saat itu PNS guru diwajibkan harus melanjutkan Sarjana S1 di Universitas Efarina (Unefa), Kecamatan Pematangraya, Kabupaten Simalungun milik bupati.

Pada kesempatan itu juga, Pemkab Simalungun menghadirkan pegawai dari Universitas Efarina.

"Katanya (Pemkab Simalungun) harus kuliah di zonasi masing-masing. Enggak boleh keluar dari situ,"ujarnya saat ditemui, Senin (1/6/2019).

Ia yang sudah menjadi guru sejak tahun 1985 mengatakan Pemkab Simalungun tidak mengakui kelulusan dari kampus lain.

Walaupun sudah lulus S1 Universitas Pelita Bangsa, ia juga diwajibkan untuk mengikuti kuliah lagi. Narasumber yang telah berusia 57 tahun ini pun memilih untuk pensiun saja.

"Kami yang lulusan pelita bangsa, tidak diakui karena di luar zonasi. Sementara aku dah mau pensiun. Kalau kami enggak S1 dijadikan struktural gak fungsional. Ngapain pula saya kuliah lagi," katanya.

Ia juga mengungkapkan dalam pertemuan itu, pegawai dari Universitas Efarina menyampaikan untuk masuk pertama membayar Rp 5 juta. Lalu, untuk kelulusan mahasiswa harus membayar Rp 15 juta.

"Kemarin itu, ada sebagian yang mendaftar. Mendaftar pertama Rp 5 juta kalau wisuda Rp 15 juta lagi,"katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun Gideon Purba mengakui tentang lanjutan kuliah bagi guru yang belum memiliki sarjana S1.

Menurutnya SK tersebut dalam rangka tugas belajar PNS Guru yang belum S1 dan mereka harus menaati peraturan.

Gideon mengatakan para guru dapat melanjutkan kuliah di Zonasi Siantar-Simalungun.

"Kalau tugas belajar harus ada faktor jarak. Siantar Simalungun. Karena zonasinya maksimum 40 kilometer tempat dia bekerja,"katanya.

Saat disinggung tentang guru yang sudah meraih gelar S1 di luar Kabupaten Simalungun, Gideon menilai itu hanya izin belajar bukan tugas belajar.

"Ada izin belajar ada tugas belajar. Mungkin waktu itu dia izin belajar. Kalau izin belajar itu terserah. Tapi kalau tugas belajar itu baru harus mengikuti peraturan,"katanya

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul JR Saragih Paksa Ratusan Guru Kuliah di Kampus Miliknya hingga Ada yang Memilih Pensiun

https://regional.kompas.com/read/2019/07/03/15160231/wajib-kuliah-di-kampus-milik-bupati-simalungun-guru-ini-pilih-pensiun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke