Salin Artikel

Bukti Pengaduan KPK Jadi Alat Memeras Uang Rp 71 Juta

"Tersangka dua kali melakukan pengaduan ke KPK RI terkait dugaan korupsi Lapangan Merdeka Kota Solok di Dinas PU Kota Solok, yaitu Agustus 2018 dan Januari 2019," kata Dony saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/7/2019).

Dony mengatakan, setelah mendapatkan tanda bukti pengaduan itu, AR yang merupakan oknum pengurus lembaga swadaya masyarakat Rembuk Anak Nagari kemudian menyalahgunakan tanda bukti pengaduan itu.

AR mendatangi korban dan memperlihatkan tanda bukti itu kepada Jaralis. AR juga menakut-nakuti Jaralis bahwa kasus tersebut sudah ditangani KPK.

"Setelah itu, pelaku menawarkan diri untuk bisa mengatur kasus tersebut supaya tidak dilanjutkan karena memiliki koneksi di KPK RI dan Mabes," kata Dony.

Menurut Dony, AR meyakinkan korban dengan memperlihatkan foto-foto dirinya bersama orang-orang yang disebutnya sebagai penyidik KPK. Selanjutnya, AR meminta uang kepada korban sebanyak 13 kali secara bertahap.

Pemberian uang melalui tunai ataupun transfer, dengan total senilai Rp 71,3 juta.

Menurut Dony, AR mengatakan kepada Jaralis bahwa uang tersebut akan diberikan kepada penyidik KPK dan Mabes Polri, agar penyelidikan atau penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Lapangan Merdeka Kota Solok dapat dihentikan.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/03/14164741/bukti-pengaduan-kpk-jadi-alat-memeras-uang-rp-71-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke