Salin Artikel

Miras Sopi Dinilai Harus Diatur, Jangan Dianggap Ancaman

AMBON, KOMPAS.com - Polemik soal legalisasi sopi, minuman keras tradisional asal Maluku hingga kini masih menjadi perdebatan panjang berbagai pihak.

Sejumlah pihak menginginkan agar sopi dapat dilegalkan melalui regulasi yang jelas, sehingga produksi dan distribusi hingga kadar alkoholnya dapat diatur dengan baik.

Namun, sejumlah pihak secara tegas menolak sopi dilegalkan, karena dinilai kerap menjadi pemicu konflik dan aksi kejahatan serta miliki dampak buruk lainnya di masyarakat.

Menanggapi polemik yang terjadi di masyarakat itu, Ketua Komisi C DRPD Maluku Anos Jeremias mengingatkan agar keberadaan sopi dapat diatur dengan baik, sebab banyak warga di Maluku yang menggantungkan hidupnya pada sopi.

“Sopi ini diproduksi di banyak daerah di Maluku, hanya di beberapa daerah saja yang tidak, seperti di Buru, Seram Bagian Timur, Kepulauan Kei, itu berarti bahwa banyak masyarakat menggantungkan hidupnya di situ,” ungkap Anon, kepada Kompas.com, saat dikonfirmasi, Selasa (2/7/2019).

Anos mengatakan, pemerintah harusnya dapat membuat regulasi untuk mengatur sopi dengan baik mulai dari sistem produksi, distribusi, hinga penentuan kadar alkoholnya, serta pemasarannya.

Dengan begitu, ada pendapatan bagi setiap daerah penghasil dan terutama para petani dapat tetap dilindungi hak-haknya.

Dia mengaku, dua tahun lalu Komisi C DPRD Maluku telah membuat raperda tentang sopi tetapi ditolak Kementrian Dalam Negeri dengan alasan provinsi bukan daerah penghasil, sehingga harus dikembalikan ke kabupaten/kota.

“Jadi kami harus cari solusi untuk masalah ini, jangan pemerintah tolak saja. Ini untuk kepentingan masyarakat, jangan kita lihat itu dalam konotasi yang jelek ya, kita melihatnya sebagai bagian dari mata pencarian masyarakat. Oleh karena itu, kami tidak bisa melihat sopi itu sebagai sesuatu yang mengancam,” ungkap dia.

Politisi Partai Golkar ini menilai, sopi tidak perlu dilegalkan, namun sebaiknya dapat diatur dengan baik dalam sebuah peraturan daerah.

Dia mengusulkan kepada daerah penghasil seperti Maluku Barat Daya dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, agar dapat membuat perda untuk mengatur produksi dan peredaran sopi di masyarakat.

“Agar kadar alkoholnya bisa dikontrol, nanti dikemas dengan baik lalu undang investor. Ini bisa dikirim ke luar negeri, jadi bisa membawa keuntungan bagi masyarakat. Sekali lagi kami harus cari solusi karena ribuan masyarakat menggantungkan hidupnya di situ,” ungkap dia.

Sebelumnya Gubernur Maluku, Murad Ismail pada pekan kemarin menegaskan Pemerintah Provinsi Maluku menolak tegas melegalkan sopi di Maluku. Dia pun meminta semua pihak untuk tidak lagi memperdebatkan masalah tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/02/16423181/miras-sopi-dinilai-harus-diatur-jangan-dianggap-ancaman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke