Salin Artikel

Gunungkidul Siapkan Rp 432,9 Juta untuk Pesangon Anggota DPRD

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, melalui Kesekretariatan DPRD menyiapkan anggaran Rp 432,9 juta untuk pesangon anggota dewan yang masa tugasnya berakhir Agustus mendatang. Masing-masing anggota dewan akan menerima pesangan dengan jumlah berbeda sesuai jabatannya.

"Rencananya dana diberikan setelah masa jabatan berakhir. Semua anggota akan dapat, tapi besaran yang diterima berbeda," ujar Sekretaris DPRD Gunungkidul, Agus Hartadi saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Senin (1/7/2019).

Dikatakannya, untuk uang pesangon, pagu anggaran sudah masuk ke program kegiatan kesekretariatan DPRD yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2019.

Selain masa jabatan berakhir, pihaknya juga mempersiapkan pelantikan anggota DPRD Periode 2019-2024.

Pihaknya berkoordinasi dengan Kemendagri kuntuk pelantikan, karena masa jabatan periode sebelumnya akan berakhir pada hari libur.  

Bendahara Kesekretariatan DPRD Gunungkidul, Suyono menyebutkan, ketua DPRD berhak mendapatkan pesangon enam kali uang representasi Rp 2,1 juta, yakni totalnya Rp 12,6 juta. Lalu wakil ketua mendapat enam kali uang representasi Rp 1,6 juta dengan total Rp 9,6 juta. 

Sementara anggota mendapatkan enam kali uang representasi sebesar Rp 1,5 juta atau total Rp 9 juta.

"Seluruhnya akan dipotong pajak sebesar 15 persen, " katanya. 

Dia mengatakan, pesangon ini diberikan seperti anggota DPRD masa jabatannya sebelumnya dan wajib diberikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/01/20140741/gunungkidul-siapkan-rp-4329-juta-untuk-pesangon-anggota-dprd

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke