Salin Artikel

Sidang Kasus Mafia Bola: Anggota Komite Wasit PSSI Sebut Terima Uang Rp 30 Juta untuk "Buang Suara"

Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Amir Burhanudin, disampaikan bahwa Mansur menerima uang Rp 30 juta dari Mbah Pri atas dasar hubungan pertemanan.

"Mbah Pri memberikan uang Rp 30 juta yang ditransfer sebanyak tiga kali. Uang tersebut untuk buang suara atau nyanyi-nyanyi dengan teman-temannya. Kesaksian Mbah Pri (pemberian uang) karena perkawanan," kata Amir.

Menurut Amir, terdakwa tidak pernah meminta uang kepada Mbah Pri. Terdakwa juga mengaku tidak mengetahui sumber uang yang diberikan Mbah Pri tersebut.

"Menurut keterangan Mbah Pri uang tersebut dari Lasmi (Manajer Persibara) agar menang. Namun, ketika memberikan uang kepada terdakwa, Mbah Pri tidak pernah menyampaikan itu," ujar Amir.

Amir melanjutkan, terdakwa juga tidak memiliki kewenangan penuh untuk menunjuk wasit dalam sebuah pertandingan.

"Terdakwa tidak melakukan tindakan apapun atas pemberian uang tersebut. Menurut kami tindakan yang dilakukan terdakwa tidak berlawanan dengan pasal yang didakwakan, karena nyanyi-nyanyi tidak berlawanan dengan tugas dan kewajibannya," kata Amir.

Untuk itu, Amir meminta majelis hakim yang dipimpin Rudito Surotomo menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/01/17053021/sidang-kasus-mafia-bola-anggota-komite-wasit-pssi-sebut-terima-uang-rp-30

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke