Salin Artikel

"Markup" Anggaran Tenda dan Kursi, Anggota DPRD Kota Surabaya Ditahan

Penahanan dilakukan setelah S ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya tahun 2016.

Politisi Partai Hanura itu ditahan setelah tujuh jam menjani pemeriksaan. S dititipkan di rumah tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani Surabaya.

"Alasan penahanan, karena penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Tersangka sebelumnya pernah dipanggil 2 kali untuk diperiksa namun tidak datang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Rachmat Supriady, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon Jumat (28/6/2019) pagi.

Kata Rachmat, penyidik memiliki lebih dari dua alat bukti untuk menetapkan S sebagai tersangka dan menahannya.

"Di antaranya ada laporan BPK dan kesaksian terdakwa di kasus yang sama di pengadilan," ujarnya.

Dalam kasus yang sama, Kajari Tanjung Perak sudah menetapkan AST, seorang pengusaha sebagai tersangka. Dia kini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dugaan korupsi Program Jasmas Pemkot Surabaya disebut BPK telah merugikan uang negara sebesar Rp 5 miliar.

Modus korupsi ini dengan melakukan markup anggaran pengadaan perlengkapan barang dan jasa di tingkat RT seperti tenda, kursi, dan perangkat pengeras suara.

Pelaku penghimpun proposal dari 230 pengurus RT, lalu diajukan ke DPRD Kota Surabaya untuk disetujui sebagai Program Jasmas 2016.

"Pemeriksaan terus kami lakukan untuk mencari siapa saja anggota DPRD yang terlibat," terang Rachmat.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/28/09044421/markup-anggaran-tenda-dan-kursi-anggota-dprd-kota-surabaya-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke