Salin Artikel

5 Partai Ajukan Perkara ke MK, KPU Pamekasan Tunda Penetapan Anggota Dewan

Lima partai tersebut masing-masing, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerindra dan Partai Berkarya.

Mohammad Mansur, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pamekasan mengatakan, dari lima partai yang mengajukan gugatan ke MK, ada dua gugatan untuk DPRD tingkat Kabupaten dari PPP dan Golkar.

Untuk tingkat DPRD Jawa Timur, ada gugatan dari PKB. Sedangkan untuk tingkat DPR RI dari Gerindra dan Partai Berkarya.

"Untuk tingkat DPRD Jawa Timur, yang bermasalah di Bangkalan. Tapi KPU Pamekasan terkena dampaknya. Sedangkan untuk DPR RI, gugatannya di Kecamatan Palengaan Pamekasan," ujar Mohammad Mansur saat dihubungi melalui telepon, Kamis (27/6/2019).

Mansur menambahkan, untuk tingkat DPRD Pamekasan, gugatan dari PPP dari daerah pemilihan IV meliputi Kecamatan Kadur, Kecamatan Pegantenan dan Kecamatan Pakong.

Gugatan terjadi di internal PPP sendiri. Begitu juga dengan Golkar di Dapil 1 meliputi Kecamatan Pamekasan dan Kecamatan Tlanakan.

Partai berlambang pohon beringin ini, menggugat sesama Caleg Golkar sendiri. Untuk Partai Berkarya, tidak menentukan di kabupaten yang menjadi obyek gugatan.

"Kita menunggu pengumuman, apakah gugatan itu diterima atau tidak di dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) tanggal 1 Juli mendatang," imbuh mantan Ketua Umum HMI Pamekasan ini.

KPU sendiri, ungkap Mansur, mulai mempersiapkan jawaban beberapa gugatan yang diajukan oleh kelima partai tersebut.

Mulai dari mengumpulkan formulir tingkat TPS, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten dan tingkat provinsi.

"Kalau gugatan di MK selesai, akan kami umumkan penetapan hasil Pemilu legislatif di Pamekasan. Paling lambat tanggal 4 Juli," ungkapnya. 

https://regional.kompas.com/read/2019/06/27/21384011/5-partai-ajukan-perkara-ke-mk-kpu-pamekasan-tunda-penetapan-anggota-dewan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke