Salin Artikel

Temukan Benda Cagar Budaya, Warga Wajib Lapor ke Pihak Desa

Masyarakat bisa melaporkan temuan benda kuno kepada pemerintahan desa untuk diteruskan kepada pemerintah daerah atau melaporkannya ke kepolisian.

Selain Pelaporan juga bisa dilakukan kepada Pemerintah Daerah pada instansi pendidikan dan kebudayaan atau langsung ke Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB).

"Berdasarkan undang-undang, setiap orang wajib melaporkan jika menemukan benda-benda yang bisa dikategorikan sebagai benda cagar budaya. Karena itu kami meminta supaya dilaporkan, kalau ada penemuan," katanya saat ditemui kantor BPCB Jatim, Rabu (26/6/2019).

Pernyataan Wicaksono, merujuk pada pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Pasal tersebut berbunyi, jika setiap orang yang menemukan benda yang diduga benda cagar budaya, bangunan yang diduga bangunan cagar budaya, struktur yang diduga struktur cagar budaya, dan/atau lokasi yang diduga situs cagar budaya wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya.

Menurut Wicaksono, pelaporan penemuan benda kuno yang diduga sebagai benda cagar budaya penting dilakukan agar benda-benda kuno yang teridentifikasi sebagai benda cagar budaya, bisa diselamatkan dari kerusakan, serta bisa dilestarikan.

Berdasarkan pengalaman Wicaksono menangani penemuan benda kuno, beberapa kali dia menemukan benda cagar budaya sudah dalam kondisi rusak.

Penyebabnya karena ada masyarakat yang tidak faham atau tidak mau tahu terhadap pentingnya menyelamatkan serta melestarikan benda-benda cagar budaya.

Temuan benda purbakala dalam kondisi rusak atau hilang sebagiannya, ujar Wicaksono, turut mempengaruhi proses identifikasi benda kuno yang ditemukan.

Ia juga mengatakan jika BPCB tak segan bertindak tegas kepada penemu yang tidak mau melaporkan kepada pihak desa atau aparat berwenang.

"Kenapa kadang-kadang kita bersikap galak, karena yang kita selamatkan itu aset bangsa. Tanah memang milik mereka para pemilik lahan, tapi benda cagar budaya yang ada itu milik negara, aset bangsa. Itu yang harus kita selamatkan untuk dilestarikan," katanya.

Sementara itu, dalam seminggu terakhir, Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur melakukan observasi ke sejumlah lokasi penemuan benda-benda cagar budaya di wilayah Trowulan Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang.

Lokasi yang dikunjungi petugas dari BPCB Jatim, yakni tempat ditemukannya bata kuno di Dusun Pakis Kulon, Desa Pakis, Kecamatan Trowulan dan tempat penemuan bata kuno dalam struktur bangunan di Desa Kumitir, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

BPCB juga mengunjungi lokasi penemuan bata kuno di Dusun Kedaton, Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang dan melakukan observasi awal.

Dari observasi awal, BPCB mengidentifikasi jika bata kuno beserta benda lainnya yang ditemukan di 3 tempat tersebut, merupakan benda-benda cagar budaya pada masa abad ke-15 atau pada zaman Kerajaan Majapahit.

"Seminggu ini kita melakukan observasi di 3 tempat. Di Trowulan situs Pakis dan Situs Kumitir, lalu situs Kedaton di Desa Bulorejo Jombang," pungkas Wicaksono.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/27/12133591/temukan-benda-cagar-budaya-warga-wajib-lapor-ke-pihak-desa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke