Salin Artikel

Ini Penjelasan Pengacara UMUS Brebes Soal Kasus Ijazah Palsu Pelawak Qomar

Tobidin mengatakan jika pihak kampus melaporkan pelawak Nurul Qomar ke polisi sejak Desember 2017.

Kala itu, Qomar yang menjabat sebagai Rektor UMUS dan akan mewisuda sarjana, tak bisa memberikan ijazah S2 dan S3.

Qomar menunjukkan surat keterangan lulus (SKL) dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Namun, saat dicek, ternyata Qomar belum lulus dari UNJ.

"Padahal surat SKL atau ijazah dibutuhkan saat akan mewisuda," ujar Tobidin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/6/2019).

Sebab kasus berlarut-larut

Menurut Tobidin, proses menjadi berlarut-larut hingga 2019 karena Qomar kurang kooperatif dan tidak memenuhi panggilan polisi.

Kampus UMUS sendiri, kata Tobidin, merasa dirugikan atas kasus ini.

Pertama, jika dipaksakan wisuda dilakukan oleh rektor dengan SKL palsu maka dikhawatirkan ijazah yang dikeluarkan juga cacat hukum.

"Kami bisa diprotes oleh mahasiswa," ujarnya.

Kedua, secara materiil kampus juga rugi karena telah mengeluarkan biaya untuk menggaji rektor yang ternyata ber-SKL palsu.

Tobidin menduga, pengunduran diri Qomar dari jabatan rektor UMUS karena kasus yang membelitnya tersebut.

Qomar hanya sekitar 8-9 bulan saja menjadi rektor UMUS sejak dilantik pada Februari 2017.

Hasil penelusuran Kompas.com, sebelumnya Qomar pada November 2017 menyebutkan dia mengundurkan diri sebagai rektor UMUS lantaran ada masalah internal kampus yang tidak bisa dia sebutkan. 

https://regional.kompas.com/read/2019/06/26/13573441/ini-penjelasan-pengacara-umus-brebes-soal-kasus-ijazah-palsu-pelawak-qomar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke