Salin Artikel

Meneteskan Air Mata, Kepala Sekolah Cabut Surat Edaran Siswa Wajib Berbusana Muslim

Seragam siswa diserahkan ke wali murid sesuai dengan pedoman yang berlaku.

"Hari ini kami mengundang seluruh wali murid," kata Kepala SD Karangtengah 3 Pujiastuti saat ditemui Kompas.com seusai bertemu dengan wali murid, Selasa (26/6/2019).

Saat berbicara di hadapan wali murid, Pujiastuti terlihat meneteskan air mata.

Ia menjelaskan, agenda pertama ialah melakukan sosialisasi terkait edaran dan revisi. Meski demikian, revisi yang sudah beredar di media sosial ternyata kembali mengundang polemik.

Untuk itu, pihaknya memilih mencabut dan tidak mengeluarkan surat edaran.

Seluruh seragam diserahkan ke wali murid yang berpedoman pada Permendikbud No 45 Tahun 2014 tentang Seragam.

"Surat edaran tidak ada, semua menyetujui dan bisa menerima. Kami serahkan ke wali masing-masing," ujarnya.

"Dengan adanya pencabutan tersebut, surat edaran yang telah direvisi sudah tidak berlaku lagi," katanya.

Berikit isi surat edaran pertama:

Berdasarkan hasil rapat SDN Karangtengah III pada hari Selasa 18 Juni 2019, maka dengan ini kami sampaikan aturan sebagai berikut:

1. Tahun pelajaran 2019/2020 siswa baru kelas I wajib memakai seragam muslim.

2. Bagi siswa kelas II-VI belum diwajibkan, yang mau ganti seragam muslim.

3. Tahun pelajaran 2020-2021 semua siswa wajib berpakaian muslim.

4. Berikut kami sertakan contoh gambarnya.

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala SDN Karangtengah III, Puji Astuti.

Setelah surat edaran tersebut dicabut, keluar surat edaran revisi. Berikut isinya:

Kepada Yth Bp/Ibu Orang Tua Peserta Didik,

Memperhatikan saran masukan dari berbagai pihak, dan untuk menjamin pemberian hak kepada semua peserta didik, maka bersama ini kami mencabut surat edaran tertanggal 18 Juni 2019 yang mengatur tentang pemakaian seragam bagi peserta didik di SDN Karangtengah III, selanjutnya pemakaian seragam kami atur sebagai berikut:

1. Tahun Pelajaran 2019/2020 peserta didik baru kelas I yang beragama Islam dianjurkan mengenakan seragam dengan pakaian muslim.

2. Sedangkan bagi siswa kelas II-VI yang beragama Islam belum dianjurkan, dan bagi yang akan menggantikan seragamnya, dianjurkan mengenakan seragam dengan pakaian muslim.

3. Jika akan mengenakan seragam pakaian muslim sebagaimana dimaksud nomor 1 dan 2, berikut ini kami sertakan contoh gambarnya.

Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Surat tersebut tertanggal 24 Juni 2019 dan diteken oleh Kepala SDN Karangtengah 3 Pujiastuti.

Dari pengamatan Kompas.com, suasana haru terasa saat Pujiastuti memberikan sosialisasi kepada wali murid. Berkali-kali dia menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh wali murid terkait munculnya surat edaran tersebut.

"Saya mohon dukungan dan doanya agar permasalahan yang saya hadapi ada jalan keluar," ucapnya.

"Sekali lagi mohon maaf saya tidak bisa matur satu per satu," katanya.

Ucapan ini membuat sebagian besar wali murid yang hadir meneteskan air mata.

Salah seorang wali murid, Rini Puspitasari, mengaku mendukung penggunaan baju Muslim. Meski tak lagi sebagai anjuran ataupun kewajiban, dirinya sudah mempersiapkan seragam dengan celana panjang dan baju lengan panjang. Dirinya akan membeli seragam di toko.

"Ya memudahkan shalat, enggak usah bawa sarung. Kalau saya setuju celana panjang mas," ucapnya.

Menurut dia, surat edaran tersebut tidak perlu menjadi polemik karena akan merugikan sekolah ataupun siswa yang belajar di sekolah tersebut.

"Semoga tidak ada lagi seperti ini," katanya.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunung Kidul akan melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah tingkat SD dan SMP sederajat terkait pembuatan surat edaran.

Sosialiasi dilakukan agar tidak keluar surat edaran yang menimbulkan polemik.

"Pasti tugas kami sebagai pimpinan untuk membawa mereka kepada pemahaman yang lebih menyeluruh sehingga pemilihan kata kalimat tidak menimbulkan interpretasi bagi semua pihak. Insya Allah akan segera kami panggil (seluruh kepala sekolah) pada waktunya untuk melakukan sosialisasi," kata Kepala Disdikpora Bahron Rasyid saat ditemui di ruangannya Selasa (25/6/2019) petang.

Ia mengatakan, Dinas Pendidikan tidak hanya akan melakukan sosialisasi sendiri, tetapi akan menghadirkan ahli bahasa.

"Bahkan, kami akan menghadirkan dari Balai Bahasa Yogyakarta dan sebagainya. Memberikan bekal kepada seluruh kepala sekolah ketika membuat produk sebuah kebijakan memperhatikan kaidah bahasa," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/26/12275511/meneteskan-air-mata-kepala-sekolah-cabut-surat-edaran-siswa-wajib-berbusana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke