Salin Artikel

Alasan Kesehatan, Pelawak Nurul Qomar Dibebaskan

Qomar diperbolehkan pulang dengan pertimbangan kesehatan.

Kuasa hukum Qomar, Furqon Nurzaman, mengatakan, kliennya keluar dari rumah tahanan Polres Brebes dan pulang ke rumahnya sekitar pukul 17.30 WIB, Selasa.

"Ya, (klien saya) sudah pulang. Tadi keluar pukul 17.30 WIB," kata Furqon kepada Tribunjateng.com, Selasa.

Pembebasan Qomar berdasarkan permohonan dari kuasa hukum agar tersangka tidak ditahan.

Alasannya, yang bersangkutan memiliki penyakit asma.

Dari hasil pemeriksaan dokter, kata Furqon, tensi darah Qomar diketahui cukup tinggi dan juga mengidap asma.

"Setelah ini kami tunggu arahan selanjutnya. Klien kami berjanji akan kooperatif menjalani proses hukum," ucapnya.

Kasatreskrim Polres Brebes AKP Tri Agung Suryomicho membenarkan bahwa Qomar dibebaskan sementara karena alasan kesehatan.

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter yang memeriksanya.

"Ya, dia boleh pulang. Hasil dari tim dokter yang memeriksanya, dia mengalami tekanan darah tinggi," kata Tri Agung.

Kendati demikian, proses hukum Qomar atas kasus dugaan pemalsuan ijazah tetap berjalan.

Bahkan, Polres Brebes segera melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes.

"Besok (Rabu) tahap II. Kami limpahkan berkas dan tersangka ke kejaksaan," katanya.

Kasus Komar dilaporkan oleh Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) terkait dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3 saat mencalonkan diri sebagai rektor pada 2017.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul: Nurul Qomar atau Komar Mantan Pelawak Akhirnya Dibebaskan Polres Brebes

https://regional.kompas.com/read/2019/06/26/10552961/alasan-kesehatan-pelawak-nurul-qomar-dibebaskan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke