Salin Artikel

Dana Dinkes Raib Rp 6,7 Miliar, DPRD Parepare Ajukan Hak Angket

"Dari unsur pimpinan kita telah menerima pengusulan sejumlah anggota DPRD Kota Parepare, mengajukan hak Angket. Belum jelas berapa anggota yang tanda tangan untuk pengusulan dilakukannya hak angket," kata Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Rahmat Sjamsu Alam, Senin (25/6/2019).

Ia menjelaskan dasar hukum hak angket DPRD diatur dengan tegas dalam UU Dasar 1945 pasal 20 A, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, tepatnya pada Pasal 159 ayat (1) huruf b. dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, tepatnya pada Pasal 371 ayat (1) huruf b.

Hak angket, yaitu hak DPRD kabupaten/kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jika hal itu dapat dibuktikan melalui proses penyelidikan DPRD, maka cukup alasan untuk kemudian DPRD menggunakan hak menyatakan pendapat sebagai tindak lanjut dari hak angket. Pendapat DPRD dimaksud selanjutnya akan diuji di Mahkamah Agung," jelas Rahmat Sjamsu Alam.

Sementara itu, anggota DPRD yang setuju dengan hak angket adalah Kurtapati, dari  Fraksi PAN Kota Parepare.

Kurtapati mengaku dirinya menyetujui hak angket dilakukan untuk menyelidiki sejimlah pelanggarab yang dilakukan Pemerintah Kota Parepare.

"Dari tiga anggota DPRD perwakilan Partai PAN, saya yang bertanda tangan dilakukannya hak angket, " ungkap Kurtapati.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/25/15414431/dana-dinkes-raib-rp-67-miliar-dprd-parepare-ajukan-hak-angket

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke