Salin Artikel

TNI Gagalkan Penyelundupan 14 Karung Pakaian Bekas dari Timor Leste

Komandan Satgas Yonif Raider 408/Sbh, Mayor Inf Joni Eko Prasetyo mengatakan, pakaian bekas tersebut  diamankan oleh petugas yang sedang patroli rutin di sepanjang Pantai Motaain hingga Pantai Atapupu.

"Pakaian bekas sebanyak 14 karung akan diselundupkan ke Indonesia secara ilegal melalui jalur laut yang berada di sekitar Pantai Motaain, Dusun Motaain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, NTT," kata Joni kepada Kompas.com, Senin (24/6/2019).

Saat patroli, menurut Joni, anggotanya melihat cahaya senter dari arah pantai. Karena curiga mereka lalu medatangi lokasi dan melihat beberapa orang yang mencurigakan di pantai sedang terburu-buru menghidupkan mesin speedboat dan kemudian melaju ke tengah laut.

Saat tim sampai di pantai, mereka menemukan 14 karung berisi pakaian bekas yang tercecer di sekitar pantai.

"Diduga 14 karung berisi pakaian bekas ini merupakan barang dari Timor Leste yang akan diselundupkan ke Indonesia," ungkapnya.

Joni menyebut, kondisi di perbatasan yang masih terbatas bukan menjadi alasan bagi masyarakat untuk melakukan penyelundupan baju bekas karena selain melanggar undang-undang, juga merugikan masyarakat sekitar.

"Kami akan terus melakukan patroli di jalur-jalur penyelundupan, baik jalur penyelundupan melalui pantai maupun jalur penyelundupan melalui jalan-jalan tikus di sepanjang perbatasan yang menjadi tanggung jawab Satgas Yonif Raider 408/Sbh. Sehingga dapat meminimalkan bahkan menghentikan kegiatan ilegal yang marak terjadi di perbatasan," ujarnya.

Saat ini barang bukti 14 karung pakaian bekas telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/25/11120631/tni-gagalkan-penyelundupan-14-karung-pakaian-bekas-dari-timor-leste

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke