Salin Artikel

Polisi Tangkap Narapidana yang Kabur dari Lapas Makassar

Napi tersebut adalah Alwi Rongkeng, terpidana seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana.

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Andi Akbar Malloroang mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (24/06/2019) pagi sekitar jam 06.30 Wita di Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur.

“Penangkapan dilakukan oleh anggota Resmob Polres Luwu Timur berdasarkan DPO yang diterbitkan oleh Kalapas kelas 1 Makassar, dan saat ini telah dititip di Polres Luwu Timur,” kata Iptu Andi Akbar Malloroang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (24/06/2019).

Menurut Andi Akbar, pelaku melarikan diri pada 2017 lalu. Warga Dusun Kaya'a Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Tiimur, divonis seumur hidup dalam kasus pembunuhan. Dia dijerat Pasal 340/338 KUHP.

Terpidana Alwi ditahan sejak 2015 dan merupakan kiriman dari Rutan Masamba Luwu Utara, namun lokasi kejadian berada di wilayah Luwu Timur.

“Terpidana selama ini ditempatkan pada klinik lapas karena sedang menjalani perawatan akibat sakit TBC yang dideritanya, diperkirakan melarikan diri melalui lubang ventilasi dan manjat melalui tembok Pos V, dan diketahui melarikan diri pada pagi sekitar pukul 10.00 Wita, ketika akan diberikan obat,” ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/24/15441341/polisi-tangkap-narapidana-yang-kabur-dari-lapas-makassar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke