Salin Artikel

Terjerat Utang Pinjaman Online, Anak Mantan Anggota Dewan Nekat Curi HP

Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Magetan, Kapolsek Ngariboyo AKP Agus Supriyanto mengatakan, pencurian terjadi di sebuah warung di mana pada saat itu Bryan mengantar temannya pulang.

"Pelaku mengambil HP yang tertinggal tersebut dan dimasukkan ke dalam celana,” ujarnya, Jumat (21/06/2019).

AZ yang mengaku anak salah satu mantan anggota DPRD di Kabupaten Ngawi tersebut kemudian menjual HP curiannya ke sebuah konter HP di Jl A Yani, Magetan.

Setelah mendapat laporan dari Bryan, pihak kepolisian kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian. 

Polisi berhasil menangkap pelaku yang saat itu berada di salah satu warnet di Magetan.

"Laporan kita terima Senin (14/06) pukul 12:00 WIB dan pelaku kita amankan hari itu juga pukul 22:00 WIB,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat mencuri HP pengunjung warung karena terdesak kebutuhan untuk membayar utang pinjaman online sebesar Rp 1,5 juta.

Selain mengamankan sebuah HP dan kotaknya sebagai barang bukti, pihak kepolisian juga mengamankan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Pelaku terancam pidana penjara selama lamanya 5 tahun. "Pelaku kita jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 5 tahun,” ucap Agus.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/21/16004361/terjerat-utang-pinjaman-online-anak-mantan-anggota-dewan-nekat-curi-hp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke