Salin Artikel

Asyik Main Judi, 9 Ibu Rumah Tangga di Tangkap Polisi

DOMPU, KOMPAS.com - Miris, sembilan orang perempuan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi karena terlibat kasus perjudian jenis king, Kamis (20/6/2019).

Adapun identintas kesembilan IRT tersebut yakni EA (32), SA (35), OA (29), IP (25), JM (28), DR (25), NN (26), BY (30), AS (46).

Kesembilan IRT ini diciduk aparat Polres Dompu di sebuah rumah warga di Desa Wawonduru, Kecamatan Woja, sekitar pukul 13.10 Wita.

Kepala Subbagian Humas Polres Dompu Iptu Sabri mengatakan, pengungkapan kasus perjudian yang melibatkan IRT ini setelah petugas mendapat informasi dari pengurus salah satu ormas.

Tak lama berselang, sejumlah petugas meluncur ke pemukiman tepatnya di sebuah rumah terduga pelaku yang kerap dijadikan tempat perjudian. Kesembilan tersangka pun tak berkutik saat petugas melakukan penggerebekan.

"Saat dilakukan penggerebekan, para ibu-ibu ini ditemukan sedang bermain judi king," ungkapnya.

Dalam penggerebekan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti 30 papan king yang digunakan untuk berjudi, 1 toples jagung yang dijadikan sebagai penanda, 1 set kartu remi dan uang senilai Rp 39.500 serta barang bukti lainya.

Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, petugas langsung memboyong kesembilan tersangka dan sejumlah barang bukti.

"Para pelaku judi tersebut dibawa ke Mako Polres Dompu untuk diberikan pembinaan lebih lanjut," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/20/18423331/asyik-main-judi-9-ibu-rumah-tangga-di-tangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke