Salin Artikel

Risma Hadiri Pemeriksaan Kasus Penyalahgunaan Aset YKP Surabaya

SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, menghadiri panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam rangka pemeriksaan kasus penyalahgunaan aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya, Kamis (20/6/2019). Selain Risma, juga hadir Ketua DPRD Surabaya, Armudji.

Mengenakan atasan batik motif bunga dan berkerudung merah, Risma datang pukul 13.00 WIB. Didampingi stafnya, Risma langsung menaiki lift menuju ruang penyidikan di lantai 5 gedung Kejati Jatim di Jalan Ahmad Yani Surabaya.

Risma enggan menjawab pertanyaan wartawan saat datang hingga masuk ke lift untuk menuju ruang pemeriksaan.

"Awas rek, hati-hati," kata Risma memperingatkan wartawan yang berebut mengambil gambarnya.

Ketua DPRD Surabaya, Armudji, datang lebih awal sekitar pukul 09.30 WIB. Armudji juga menolak diwawancara.

"Nanti saja setelah pemeriksaan ya," terang Armudji kepada wartawan.

Kepala Seksi Penerangan Dan Hukum Kejati Jawa Timur, Richard Marpaung mengatakan, kehadiran Wali Kota Risma untuk diperiksa sebagai saksi pelapor dalam kasus penyalahgunaan asset YKP.

"Bu Risma hadir sebagai saksi pelapor," kata Richard.

Sementara Armudji, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD yang dianggap mengetahui perjalanan YKP dan PT Yekape.

YKP dibentuk oleh Pemkot Surabaya sejak 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot, yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.

Bukti YKP itu milik Pemkot Surabaya menurutnya, sejak pendirian YKP selalu diketuai oleh Wali kota Surabaya. Wali Kota Surabaya terakhir yang menjabat yakni Sunarto pada 1999.

Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 wali kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin saat itu sebagai ketua.

Pada 2002, wali kota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP.

"Sejak saat itu, pengurus baru itu mengubah AD/ART dan ada dugaan melawan hukum dengan memisahkan diri dari Pemkot," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyhadi.

Hingga 2007, YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT Yekape yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.

"Penyidik sudah menemukan bukti perbuatan non prosedural dan merugikan negara," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/20/15321671/risma-hadiri-pemeriksaan-kasus-penyalahgunaan-aset-ykp-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke