Salin Artikel

2 Polisi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual ke Anak 14 Tahun, Ini Penjelasan Polda Sulut

Kedua polisi ini berinsial AW dan GN. Dari laporan itu disebutkan, GN berpangkat AKBP dan merupakan salah satu pimpinan Brigade Mobil di Mako Brimob Polda Sulut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Imbrahim Tompo mengatakan, laporan tersebut ada.

"Namun, yang kami prihatin laporannya itu tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com via telepon, Kamis (20/6/2019) siang.

Ia menjelaskan, tidak ada peristiwa pemerkosaan di situ. Menurutnya, hal ini sebenarnya ada indikasi yang lain.

"Maka, kami belum menindaklanjuti lebih karena dari pihak pria (GN) juga belum bisa dikatakan oknum karena dia belum dianggap salah," katanya.

Tompo mengaku prihatin dengan berita-berita yang muncul. Saat dibaca, orang sudah pasti menganggap salah.

"Padahal, dari hasil penelusuran internal kami, tidak ada tindakan kekerasan seksual," katanya.

Tompo menuturkan, sebenarnya anak 14 tahun ini dari awal sudah "menawarkan diri" bersama temannya berinisial F. Mereka datang ke rumah polisi AW.

Anak 14 tahun tersebut kemudian curhat ke AW. Dia mengaku membutuhkan uang. "Itu kan alasan-alasan dia menawarkan diri," kata Tompo.

Kemudian sampailah ke pembicaraan bahwa kalau ada transaksi sampai Rp 1,5 juta. Setelah ada pembicaraan tersebut, akhirnya AW menelepon GN. GN kemudian datang ke rumah AW. 

"Kemudian ngobrol-ngobrollah mereka. Di situ, infonya dana yang Rp 500.000 sudah dikasih. Akhirnya masuk kamar mereka. Nah, saat di dalam kamar mereka ngobrol-ngobrol lagi. GN kemudian menanyakan umur perempuan itu," katanya. 

Setelah GN tahu umur perempuan di dalam kamar yang sedang bersamanya, dia kemudian mengurungkan niatnya. Namun, perempuan yang ternyata masih anak karena berusia 14 tahun tersebut tetap meminta Rp 1,5 juta.

GN tidak mau memberikan uang sebanyak itu karena tidak melakukan apa pun ke perempuan tersebut. "Karena diminta uang segitu, GN tidak mau kasih. Karena dia tidak melakukan," kata Tompo.

Tak berapa lama, anak 14 tahun tersebut kemudian pulang sehingga hanya tinggal AW, GN, dan F. "Tidak tahu apa yang terjadi. Beberapa hari kemudian tiba-tiba keduanya dilaporkan. GN bingung, kok bisa gitu," ujar Tompo.

Tompo menegaskan, pihaknya masih akan melakukan sejumlah penelusuran agar kasus tersebut segera diselesaikan. "Suapaya tahu betul permasalahnnya," katanya.

Versi laporan YLBHI-LBH Manado

Laporan YLBHI-LBH Manado menerangkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu (5/6/2019), tepat di pertama Idul Fitri.

Korban diajak oleh tetangganya berinisial F pergi ke rumah salah seorang oknum polisi berinisial AW. Sesampainya di rumah AW sekitar pukul 20.00 Wita, F dan AW langsung mengajak korban meminum minuman keras jenis cap tikus dan bir hitam.

F dan AW menelepon temannya GN yang juga merupakan salah satu pimpinan Brigade Mobil di Mako Brimob Polda Sulut berpangkat AKBP.

Saat GN sampai di rumah AW, korban dalam keadaan mabuk berat. GN kemudian mengajak dan memaksa korban ke dalam sebuah kamar di rumah tersebut.

Korban menolak ajakan, tapi GN tetap memaksa. Di kamar itulah GN memerkosa korban. Pascakejadian, korban dalam keadaan ketakutan dan penuh isak tangis meminta pulang.

AW dan F menahan korban dengan alasan pintu pagar sudah dikunci. Seketika itu korban langsung memberontak dan mengatakan akan loncat pintu pagar kalau tidak diperbolehkan pulang sehingga pada malam itu juga F dan AW terpaksa mengantarkan korban pulang ke rumahnya.

Direktur YLBHI-LBH Manado Jekson Wenas mengatakan, kasus ini perlu menjadi perhatian bagi semua pihak yang berwenang karena ini menyangkut anak dan Indonesia sudah memiliki komitmen terhadap perlindungan hak-hak anak, ditandai dengan diratifikasinya konvensi hak-hak anak melalui Keputusan Presiden No 36/1990 dan dilahirkannya sejumlah peraturan tentang anak, terutama UU Perlindungan Anak.

"Kejadian ini telah mencederai wibawa institusi Kepolisian Republik Indonesia yang sejatinya menjaga ketertiban dan melakukan penegakan hukum, termasuk penegakan hukum bagi perlindungan anak. Apalagi, saat ini telah pula muncul tindakan intimidasi oleh pelaku kepada keluarga korban agar mencabut laporan," ujarnya seperti dikutip dari rilis.

Menurut dia, oknum tersebut tidak hanya harus diadili secara etik, tetapi juga secara hukum perbuatan ini adalah kejahatan terhadap anak dan pelanggaran hak asasi anak.

"Pelaku dapat diancam 15 tahun penjara berdasar pasal 81 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo UU No 35/2014 Pasal 81 Ayat (1) dan (2) bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," tuturnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/20/15075471/2-polisi-diduga-lakukan-kekerasan-seksual-ke-anak-14-tahun-ini-penjelasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke