Salin Artikel

Benih Lobster Senilai Rp 7,5 M Sitaan dari Lampung Dilepasliarkan di Pantai Pangandaran

Benih lobster yang dilepasliarkan berjenis lobster pasir dan lobster mutiara.

"Hendak diselundupkan ke Singapura. Titik akhirnya di Vietnam," jelas Arafat Taslim, perwakilan penyidik dari Bandara Cengkareng, Jakarta saat ditemui di Pantai Barat Pangandaran, Kamis.

Menurut dia, ada dua pelaku yang diamankan pada kasus penyelundupan benih lobster yang saat ini ditangani Polairud Polda Lampung.

"BKIPM untuk pelepasliarannya, penanganan kasusnya sama Polairud Polda Lampung," jelas Arafat.

Sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, kata Arafat, benih tersebut dilepasliarkan di Pangandaran. Hal ini untuk menjaga kelestarian alam.

Perwakilan dari BKIPM Lampung, Muji Dwisaptono mengatakan, benih lobster berasal dari Sukabumi, Jawa Barat dan sudahcukup lama diintai jajaran polisi perairan Mabes Polri.

"Diintai sampai Lampung. Kedua pelaku ditangkap di atas kapal feri, tanggal 19 Juni 2019 pukul 06.30 WIB," ujarnya.

Saat ditangkap, ada 15.350 benih lobster yang diamankan, namun yang dilepasliarkan sebanyak 15.250 benih. Sebanyak 100 benih dijadikan sebagai barang bukti.

"Kerugian negara diperkirakan Rp 7,5 miliar," kata Muji.

Pantauan Kompas.com di lapangan, benih lobster diangkut dengan enam boks berwarna hitam. Di setiap boks terdapat puluhan plastik beroksigen berisi benih lobster.

Pelepasliaran benih lobster tesebut ini dibantu petugas dari anggota Polairud Polres Ciamis dan anggota TNI Angkatan Laut Pangandaran.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/20/12245481/benih-lobster-senilai-rp-75-m-sitaan-dari-lampung-dilepasliarkan-di-pantai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke