Salin Artikel

Hendak Menyalakan Lampu, Jumli Kaget Meteran Listrik Raib Dicuri

Kapolsek Pedamaran Timur, Ipda Panca Megah Surya mengatakan, Kamis (19/6/2019), Johan Efendi ditangkap atas dasar laporan korbannya, Jumli yang kehilangan meteran listrik di rumahnya.

Awalnya, Jumli yang baru sampai rumahnya hendak menyalakan lampu. Saat Jumli menekan saklar, lampu tidak menyala. Kemudian saat memeriksa meteran listrik, Jumli kaget benda itu sudah hilang.

"Segera Jumli melapor ke polisi," terang Panca.

Polisi yang mendapat laporan lalu melakukan penyelidikan dan mendapat informasi pelakunya adalah Johan Efendi bersama rekannya, Hariyanto (masih buron).

Polisi lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku Johan Efendi saat tengah melintas menggunakan sepeda motor.

"Polisi sempat mengejar pelaku yang melintas menggunakan sepeda motor, beruntung pelaku berhasil kita tangkap, langsung saja kita bawa ke Mapolsek Pedamaran Timur, sedang pelaku satu lagi atas nama Hariyanto masuk daftar DPO," terangnya

Polisi juga menyita satu buah meteran litrik dan 1 sepeda motor dari pelaku.

Johan Efendi terancam hukuman penjara akibat perbuatannya.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/20/10461301/hendak-menyalakan-lampu-jumli-kaget-meteran-listrik-raib-dicuri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke