Salin Artikel

13 TKA Asal Tiongkok Bekerja Jadi Tukang Bangunan, Ini Penjelasannya

Hal ini diketahui setelah banyaknya laporan warga yang masuk terkait aktivitas pengerjaan proyek pertokoan yang tidak melaporkan atau mengurus perizinan.

Kabid Pengendalian, Pelaksanaan dan Informasi Penanaman Modal DPMPTSP Bintan, Nirmalawati mengatakan, pihaknya bersama Satpol PP Bintan melakukan pengawasan ke lokasi proyek Pertokoan Anrawika.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar penanggung jawab proyek tidak dapat menunjukkan izin pengerjaan proyek tersebut.

Pihaknya  kemudian mengecek tenaga kerja yang dipekerjakan untuk proyek itu.

Petugas mendapati proyek Pertokoan Anrawika itu mempekerjakan 13 TKA asal Tiongkok, yang bekerja sebagai pekerja kasar atau tukang bangunan.

"TKA itu dipekerjakan di berbagai bidang. Mulai dari tukang mengelas, tukang cat dan mendempul serta lainnya," kata Nirmalawati saat dihubungi, Rabu (19/6/2019).

Nirmalawati mengaku dari hasil pemeriksaan, dari 13 TKA yang dipekerjakan hanya 2 TKA yang bisa menunjukan izin tinggal. Mereka adalah dua TKA yang berada di dalam mobil bertuliskan perusahaan Star Jet.

Di bagian lain Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Ardiansyah membenarkan dan mengatakan seluruh TKA memiliki izin.

Ardiansyah mengaku izin yang dimiliki para TKA yakni izin tinggal terbatas dan juga izin kerja.

"Semuanya memiliki izin dan izinnya juga sesuai," kata Ardiansyah melalui telepon, Rabu.

Diakuinya, sebelum Hari raya Idul Fitri, pihaknya telah melakukan sidak dan memanggil 10 TKA yang bekerja di Anrawika Tanjunguban.

Dari hasil pemeriksaannya, TKA tersebut mengantongi izin tinggal terbatas dan juga izin kerja sebagai enginer.

"Para TKA itu merupakan pekerja proyek dari Kawasan Pariwisata Lagoi. Mereka ada 24 orang dengan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) bervariasi. Mulai dari 3 bulan sampai 5 bulan masa kerjanya di Bintan," jelasnya.

Akan tetapi saat ini para pekerja tersebut berangsur berkurang seiring dengan telah selesainya pekerjaan yang dikerjakan TKA tersebut.

Namun, untuk TKA yang masih di Bintan, hal itu karena memang TKA tersebut masih ada pekerjaan mereka yang belum siap.

Ardiansyah menjelaskan bahwa izin kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi sudah sesuai. Mereka sebagai enginer dan cakupan pekerjaan enginer sangat luas.

"Untuk TKA yang masih bekerja, izinnya paling lambat berakhir pada Agustus 2019 mendatang," ungkapnya.

Lebih jauh Ardiansyah mengatakan khusus tenaga kerja Tiongkok di Anrawika Tanjunguban merupakan tenaga kerja pendukung.

Jadi tidak seleruh bidang mereka kerjakan melainkan sebagian pekerjaan mereka juga dilakukan oleh tenaga kerja lokal atau tempatan.

"Kami Imigrasi Kelas II Tanjunguban akan selalu meningkatkan pengawasan terhadap tenaga kerja yang ada di Kecamatan Bintan Utara, Seri Kuala Lobam dan Teluk Sebong. Tujuannya untuk mencegah adanya TKA illegal yang bekerja dan apabila ada yang kedapatan, kami tidak segan-segan memberikan tindakan tegas," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/19/18171661/13-tka-asal-tiongkok-bekerja-jadi-tukang-bangunan-ini-penjelasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke