Salin Artikel

2 Napi Serahkan Diri, 53 Penghuni Rutan Lhoksukon Masih Diburu

Kedua napi tersebut yaitu Abdu Hamid (50), warga Desa Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, terpidana kasus narkoba menyerahkan diri didampingi keluarga ke Polres Aceh Utara.

Berikutnya, Sinar Muda Siregar (23), warga Desa Gelanggang Baro, Kecamatan Lapang, Aceh Utara, menyerahkan diri ke Polres Bener Meriah.

“Abdu Hamid ini kasus narkoba delapan tahun penjara. Dia mengaku ikut-ikutan kabur karena spontan saat rusuh di Rutan Lhoksukon, tiga hari lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezki Kholiddiansyah, Rabu (19/6/2019) lewat keterangan tertulis diterima Kompas.com.

Dia menyebutkan, dengan menyerahnya dua orang narapidana itu, maka 30 dari 73 narapidana yang kabur telah ditemukan. Satu di antaranya ditemukan tewas di Sungai Lhoksukon, Aceh Utara.

“Kami imbau berkali-kali untuk menyerahkan diri. Karena jika tidak maka akan tetap diburu sampai kapan pun, bahkan akan dilakukan tindakan tegas jika melakukan perlawanan,” imbau Iptu Rezki.

Sebelumnya, narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Lhoksukon, di Desa Kampung Baru, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Minggu (16/6/2019) dilaporkan rusuh.

Narapidana bahkan menjebol jendela rumah tahanan itu. Sebanyak 73 narapidana melarikan diri.

Puluhan polisi dan sipir berusaha menangkap narapidana yang lari ke arah pemukiman padat.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/19/12353891/2-napi-serahkan-diri-53-penghuni-rutan-lhoksukon-masih-diburu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke