Salin Artikel

Janji Dinikahi, Pengasuh Pondok Pesantren Cabuli Santriwati Berusia 16 Tahun

KUBU RAYA, KOMPAS.com - Seorang oknum pengasuh pondok pesantren di Kubu Raya, Kalimantan Barat, berinisial NR, diduga mencabuli santriwati berusia 16 tahun.

Perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan pelaku sebanyak dua kali, masing-masing di tahun 2016 dan 2019.

"Betul. Perkara (dugaan pencabulan oleh oknum pengasuh pondok pesantren) telah kita tangani sejak pekan lalu," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson, kepada Kompas.com, Rabu (19/6/2019).

Rully mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, kejadian pertama kali pada tahun 2016, saat itu korban dibujuk rayu, dan diancam akan dikeluarkan dari pondok pesantren jika melaporkan kejadian tersebut.

Kemudian, kejadian kedua di tahun 2019 saat bulan Ramadhan, pelaku menjanjikan untuk menikahi korban dan menjadi istri kelimanya.

Sebagaimana diketahui, saat ini NR telah memiliki empat orang istri, tiga di antaranya merupakan santriwatinya sendiri. 

"Kejadian kedua, pada saat bulan puasa kemarin. Habis shalat tarawih, korban diajak bersetubuh dengan janji akan dinikahi," ujar dia.

Saat ini, kepolisian juga tengah menyelidiki dugaan tersebarnya video mesum NR dalam peristiwa persetubuhan usai shalat tarawih tersebut.

"Kami baru dapat videonya kemarin. Sekarang sedang dalam penyelidikan. Penyebar videonya lagi kita cari," ucap dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/19/10465121/janji-dinikahi-pengasuh-pondok-pesantren-cabuli-santriwati-berusia-16-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke