Salin Artikel

Tarik Bayaran Rp 86.000 untuk Biaya Parkir, Preman Ditangkap Polisi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Tim Jatanras Polresta Pontianak menangkap Agus (41), preman di SPBU Jalan Hasanudin, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (18/6/2019).

Agus ditangkap setelah meresahkan sopir-sopir truk yang antre BBM bersubsidi, karena satu per satu dipalak uang parkir yang tidak sesuai.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson mengatakan, salah satu sopir diminta uang parkir sebesar Rp 1.000 setiap satu liter solar yang dibeli.

Sopir tersebut kemudian mengeluhkan perlakuan tersebut dengan menulisnya di grup Facebook Pontianak Informasi.

"Mendapati informasi tersebut, kami langsung mendatangi lokasi SPBU dan mengamankan Agus," kata Rully, Selasa malam.

Agus ditengarai telah cukup lama melakukan aksi palak sopir tersebut. Terutama, ketika SPBU sedang ramai-ramainya truk antre solar.

"Kepada penyidik, Agus mengakui perbuatannya dengan meminta uang parkir tak sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Kepada penyidik, Agus menceritakan, dia mendatangi salah satu sopir truk usai mengisi solar 86 liter. Dia pun meminta uang Rp 86 ribu sebagai biaya parkir.

"Sopirnya menolak, lalu menawar Rp 20 ribu. Ternyata Agus ngotot dan meminta Rp 50 ribu. Tak kuasa ribut, sopir itu menuruti Agus," ucapnya.

Saat ini, Agus masih menjalani pemeriksaan di Polresta Pontianak.

"Agus saat ini masih diperiksa untuk pengembangan lebih lanjut," ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/19/08231401/tarik-bayaran-rp-86000-untuk-biaya-parkir-preman-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke